Labuhanbatu Selatan, 25/10 (Antarasumut) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menyegel Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, Rumah Sakit Sri Torgamba di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi yang diperoleh, Selasa di Kotapinang, penyegelan dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan limbah medis pada rumah sakit milik PTPN3 tersebut.

Ketika pemeriksaan dilakukan, tim menemukan limbah B3 rumah sakit dibakar di tempat terbuka, bukan disimpan di dalam gedung TPS atau dimusnahkan menggunakan insenerator.

Selain itu, izin pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah medis (insenerator) rumah sakit tersebut sudah lama habis masa berlakunya. 

Polisi memasang garis polisi di lokasi pembakaran limbah medis yang terletak tidak begitu jauh dari rumah sakit tersebut. Namun hingga kini belum jelas seperti apa perkembangan penyelidikan polisi terkait kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan secara lebih rinci. 

"Saya sedang cari infonya ya," katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Tata Usaha RS Sri Torgamba, Ibnu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak bersedia memberikan keterangan terkait kasus itu. Sementara Humas PTPN3 Distrik Labuhanbatu III (DLab-III), Dendri yang dihubungi tidak menjawab. 

"Masalah itu tanyakan langsung ke Humas Kandir saja ya pak," kata Ibnu.

Plh. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labusel, Zulkarnain Siregar mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun kata dia, secara resmi tidak ada koordinasi yang dilakukan pihak Polda Sumut ketika melakukan penyegelan. 

"Memang kabarnya begitu. Tapi informasi resminya nggak ada sama kami," katanya.

Zulkarnain menuturkan, pada  27 April 2016 telah dilayangkan surat teguran kepada RS Sri Torgamba, agar  segera mengurus perpanjangan izin pembuangan air limbah dan izin insinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Pihak rumah sakit juga telah diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran limbah medis dan limbah padat menggunakan insenerator, hingga memiliki izin. "Teguran disampaikan berdasarkan temuan di lapangan," katanya.



Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016