Kotapinang, 4/10 (Antarasumut) - DPRD akhirnya mensahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD 2015 Kab. Labusel menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada paripurna, Selasa sore, dihadiri Wakil Bupati, Kholil Jufri Harahap, unsur Muspida, Sekdakab Zulkifli, pimpinan SKPD, dan 25 anggota dewan dari seluruh fraksi. 

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Jabaluddin Dasopang itu, pengesahan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyetujui draf Ranperda LPjP APBD 2015 yang disampaikan Bupati Wildan Aswan Tanjung pada 6 September lalu. 

Pansus dalam resume laporan hasil pembahasan yang dibacakan Sutiman mengatakan, LPjP telah disusun sesuai aturan berlaku, sehingga LPjP dengan Silpa APBD 2015 Kab. Labusel sebesar Rp53 M lebih, diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam laporan itu, ada sejumlah catatan dan usulan dari Pansus diantaranya, mengusulkan Silpa Rp53 M lebih untuk dapat segera digunakan.


Meminta Bupati mendisplinkan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa, menjamin pendistribusian dokter, bidan, dan tenaga medis lainya hingga pada tingkat desa.


Meminta Badan PM-Pemdes agar melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada para kepala desa tentang penyusunan laporan dana desa, dan menyusun Perda tentang persawahan untuk membatasi alih fungsi lahan. 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016