Kotapinang, 23/9 (Antarasumut) - Managemen PT. Sumber Tani Agung (PT. STA) mangkir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penembakan seorang warga Desa Sampean oleh petugas keamanan di Divisi III Nagaliman yang diagendakan DPRD Labuhanbatu Selatan Labusel, Kamis di Kotapinang.

Kepada wartawan, Ketua Komisi B, Zainal Harahap mengatakan, dewan sudah mengirim surat undangan resmi kepada perusahaan tersebut. Namun, tanpa alasan jelas manajemen perusahaan itu mangkir.

"Mereka tidak hadir tanapa alasan jelas. Ini sama saja melecehkan lembaga. DPRD Kab. Labusel akan segera melayangkan pemanggilan kedua kepada manajemen PT. STA," katanya.

Jika pada pemanggilan kedua pihak PT. STA juga tidak koperatif, maka DPRD akan mengambil kesimpulan dan melayangkan rekomendasi ke instansi terkait, yakni Pemkab Labusel, Pemprov Sumut, Polda Sumut, Kementerian LHK RI, dan instansi lainnya.

Sebab kata dia, selain kasus penembakan itu, banyak permasalahan lain yang ditemukan dewan ketika melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. "DPRD akan melayangkan surat rekomendasi ke kementrian terkait untuk menutup perkebunan PT. STA," katanya.


Dalam peninjauan lokasi yang dilakukan DPRD baru-baru ini ditemukan pelanggaran sejumah peraturan yakni, buruh panen yang tidak menggunakan peralatan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), sengketa batas dengan masyarakat. 


Hama yang ditimbulkan akibat proses peremajaan tanaman yang dilakuan di Divisi III Nagaliman telah merusak tanaman pertanian warga yang berbatasan langsung dengan perkebunan itu, penggunaan truk modifikasi untuk mengankut pelajar anak karywan PT. STA, serta sejumlah pelanggaran lainnya. 


Menurutnya, berbagai pelanggaran tersebut perlu dibahas bersama agar ada solusinya. "Namun perusahaan itu memilih mangkir," katanya.


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016