Tebing Tinggi,14/10 (antarasumut) - Untuk pertamakalinya terjadi di Tebing Tinggi, Kepala Lingkungan III Kel.Lubuk Raya Santun Saragih tangkap warganya sendiri sebagai pemakai sabu, Kamis (13/10).

ARN(19) sehari-hari sebagai pedagang buah Durian Warga Jl.Danau Toba Lingk.III Kel.Lubuk Raya Kec.Padang Hulu, ditangkap Kepala Lingkungan (Kepling) nya sendiri menggunakan narkotika jenis sabu.

Kepling Santun Sianturi menangkap tersangka awalnya merasa curiga saat ketika tersangka menerima secarik bungkusan kecil dari temannya dipinggir jalan Danau Toba, dan saat memeriksa kantong tersangka terdapat bungkusan tersebut, dan tersangka langsung diserahkan ke Polres Tebing Tinnggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP,Burju Siahaan SH melalui Kasubbag Humas AKP.MT.Sagala Kamis (13/10) membenarkan kejadian tersebut dan tersangkanya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres oleh Satnarkoba.

Dijelaskan MT.Sagala, penangkapan oleh Kepling Lingkungan III Kel.Lubuk Raya Santun Sianturi, yang curiga atas para pengguna Narkotika.

Apa yang dilakukan Kepling ini pantas untuk dicontoh oleh Kepling-Kepling lainnya di setiap Kelurahan, lakukan kerjasama dengan aparat keamanan disana, kita harus mau peduli untuk masa depan generasi muda kita, ujarnya.(del / nal )gerak-gerik tersangka bersama seorang rekannya, dan saat disergap teman tersangka sempat kabur.

Dari dalam saku celana saat digeledah didapati satu buah kaca pirek, satu buah karet dot yang berisikan serbuk putih kristal diduga sabu dengan berat 1,43 gram serta 1 buah mancis, dan barang-barang tersebut dijadikan barang bukti.

Atas kejadian tersebut Kepling langsung menghubungi petugas Bhabinkamtibmas  Kel.Lubuk Raya dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dalam pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari temannya bernama Heri seharga Rp.30 Ribu, dan rencannya akan dipakai sendiri bersama rekannya Eric.

Pengakuan tersangka kepada petugas dianya menggunakan Sabu tersebut sudah sebulan, dan sabu yang dibeli merupakan sisa sabu bekas Heri, makanya bisa dibeli dengan harga murah.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 penyalahgunaan Narkotika.

Kasat Narkoba AKP.Burju Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP MT.Sagala menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lingkungan III Santun Sianturi yang mau peduli dan bersikap tegas terhadap para pemakai narkoba.

Kita semua harus mau peduli untuk menyelematkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, selalulah bekerjasama dengan aparat keamanan di Kelurahan ada bhabinkamtibmas atau bhabinsa,ujarnya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016