Seirampah, Sumut, 7/10 (antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi menyerahkan pengalihan pengelolaan 74 sekolah menengah atas yang ada di daerah itu kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Penandatanganan berita acara pengalihan sekolah tersebut sudah dilakukan di Kantor Gubernur," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat.
Menurut dia, pengalihan tersebut merupakan pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuensi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan dan dilaksanakan oleh semua kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Untuk Kabupaten Serdang Bedagai sendiri terdapat 39 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta 35 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang pengelolaannya selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Penandatanganan berita acara pengalihan sekolah tersebut sudah dilakukan di Kantor Gubernur," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat.
Menurut dia, pengalihan tersebut merupakan pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuensi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan dan dilaksanakan oleh semua kabupaten/kota di Sumatera Utara.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk Kabupaten Serdang Bedagai sendiri terdapat 39 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta 35 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang pengelolaannya selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kepada SKPD terkait selanjutnya kami imbau agar melaksanakan serah terima pengelolaan sekolah tersebut dengan sebaiknya," katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan terkait pengalihan tersebut, pihaknya sudah meminta agar masing-masing satuan kerja melakukan percepatan proses administrasi terkait personel, dokumen, sarana dan prasarana yang dialihkan.
Untuk sarana dan prasrana, satuan kerja diminta agar berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan dan Aset untuk melakukan validasi aset yang dialihkan dan memastikan keberadaan sarana dan prasarana dalam kondisi baik.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diinstruksikan mencermati data kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
Dia menjelaskan, meski sudah diserahterimakan, belanja pegawai masih menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot sampai dengan 31 Desember 2016.
Pemprov Sumut sendiri siap meningkatkan pelayanan sehingga pengalihan itu diharapkan menguntungkan masyarakat seperti keinginan pemerintah pusat.***4***
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan terkait pengalihan tersebut, pihaknya sudah meminta agar masing-masing satuan kerja melakukan percepatan proses administrasi terkait personel, dokumen, sarana dan prasarana yang dialihkan.
Untuk sarana dan prasrana, satuan kerja diminta agar berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan dan Aset untuk melakukan validasi aset yang dialihkan dan memastikan keberadaan sarana dan prasarana dalam kondisi baik.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diinstruksikan mencermati data kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
Dia menjelaskan, meski sudah diserahterimakan, belanja pegawai masih menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot sampai dengan 31 Desember 2016.
Pemprov Sumut sendiri siap meningkatkan pelayanan sehingga pengalihan itu diharapkan menguntungkan masyarakat seperti keinginan pemerintah pusat.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016