Medan, 8/9 (Antara) - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar satu papan reklame di Jalan Balai Kota, Medan Barat, karena terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemkot Medan dari sektor pajak reklame.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar, di Medan, Kamis, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyurati pemilik papan reklame tersebut agar membongkar sendiri papan reklame yang didirikannya tersebut.

"Papan reklame milik PT SJA itu terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang kita layangkan tidak mereka tanggapi," katanya.

Dalam pembongkaran terhadap papan reklame yang berukuran lebih kurang 6 x 12 meter itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit mobil crane.

Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi berdiri papan reklame itu cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000, ditambah lagi posisinya yang tepat di atas kabel listrik.

Selain mobil crane, tim terpadu juga menggunakan mesin las untuk memotong bagian demi bagian papan reklame itu.

Usai menyelesaikan pembongkaran, Indra, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan tanpa izin.

"Demi mencegah dilakukan pembongkaran secara paksa, kami sarankan pemilik papan reklame segera membongkar sendiri," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016