Medan, 2/9 (Antara) - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar dua rumah tempat tinggal di kawasan Medan Johor karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Selain tidak punya izin, kedua bangunan itu juga dibangun di atas lahan dengan peruntukan jalan," kata Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno di Medan, Rabu.
Kedua unit rumah yang dibongkar itu berukuran lebih kurang 10 x 25 meter dan berada di Perumahan Johor Indah II.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya juga telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Selain minta pembangunan dihentikan, pemilik bangunan juga harus membongkar sendiri kedua bangunan yang telah dibangunnya itu.
Namun pemilik bangunan tidak menanggapi surat tersebut, sehingga ia langsung memerintahkan anggotanya turun melakukan pembongkaran, apalagi memang izin kedua bangunan itu tidak mungkin dikeluarkan karena berdiri di atas lahan yang telah diperuntukkan untuk jalan.
Usai melakukan pembongkaran, Sampurno mengingatkan pemilik bangunan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan, termasuk memperbaiki dinding maupun tiang yang telah dihancurkan.
"Kedua bangunan itu kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dilakukan pengerjaan sedikit pun. Jika tiba saat pembangunan jalan baru dilakukan, kita ratakan itu semua," katanya.
Sebelumnya, Selasa (1/9) TRTB Kota Medan di kawasan yang sama juga membongkar delapan unit bangunan juga karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan. ***4***
Pemkot Medan Kembali Bongkar Bangunan Tanpa Izin
Rabu, 2 September 2015 16:35 WIB 2793
"Kedua bangunan itu kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dilakukan pengerjaan sedikit pun"