Labuhanbatu Selatan, 12/7 (Antarasumut) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Labusel belum menerima laporan dari karyawan perusahaan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR Idul Fitri 1437 H oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Sosnakertrans, Sutrisno Rabu di Kotapinang. Menurutnya, pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan keluhan terkait masalah itu sejak sepekan sebelum Idul Fitri dan hingga kini pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Tidak ada satupun laporan mengenai keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Untuk sementara disimpulkan tidak ada masalah. Meski demikian, kami tetap memantau, sehingga bilamana ditemukan masalah dapat segera ditindak lanjuti. Begitupun kami tetap berharap semuanya berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Sejak beberapa hari lalu sejumlah perusahaan khususnya Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) telah menyampaikan laporan pembayaran THR.
Dari laporan itu kata dia, diketahui rata-rata perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan edaran yang telah disampaikan yakni selambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. "Sebagian besar perusahaan telah melaporkannya kepada kami," katanya.
Humas PT. Nubika Jaya, Syaifullah yang dikonfirmasi mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja tela menyampaikan THR kepada karyawan 11 hari sebelum Idul Fitri lalu. Bukti perealisasian THR itu lanjut dia, telah disampaikan kepada Dinas Sosnakertrans. "Jauh sebelum lebaran perusahaan kami sudah membayarkan THR," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016