Labuhanbatu Selatan, 22/7 (Antarasumut) -  Mogok kerja yang dilakukan 243 karyawan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Proyek HTI Torganda, Kec. Torgamba, Kab. Labusel menuntut dibayarkannya bonus selama dua tahun, berakhir buntu. Perusahaan menolak membayar bonus tersebut.

Kepala Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno kepada wartawan, Jumat di Kotapinang mengatakan, dalam mediasai antara pekerja yang tergabung dalam F.SPPP-K.SPSI dengan pihak perusahaan yang dihadiri Manager dan Asisten Lapangan itu, PT. SRL tetap tidak mau membayarkan bonus para karyawan. 

Menurut dia, perusahaan enggan membayarkan hak normatif karyawan karena mengaku usahanya sedang rugi."Dalam kasus serupa pada 2012-2013 lalu di perusahaan itu Pengadilan Hubungan Industrial Medan telah memutuskan bahwa bonus karyawan harus dibayarkan setiap tahun sesuai putusan No. 103/G/2011/PHI-Medan," ujarnya.

"Namun perusahaan mengaku rugi, sehingga tidak mampu membayarkan. Tetapi beberapa karyawan setingkat Mandor ke atas justru memperoleh bonus tersebut," katanya.


Dalam mediasi itu Dinas Sosnakertrans Pemkab Labusel pun mengeluarkan anjuran agar bonus tersebut segera dibayarkan. Namun lanjut Sutrisno, untuk eksekusi 


Anjuran Dinas Sosnakertrans ini, tetap harus melalui keputusan PHI. "Dalam pertemuan yang tidak menemui sepakat itu, pihak perusahaan mempersilahkan para karyawan untuk melakukan gugatan hukum," katanya.


Sebelumnya, 243 pekerja PT. SRL Proyek HTI Torganda yang berstatus sebagai Karyawan Tetap Istimewa (KTI) mogok kerja selama tiga hari yakni Senin hingga Rabu, 18-20 Juli 2016. 


Mereka menuntut perusahaan segera membayarkan bonus tahunan yang sudah dua tahun ini tidak terealisasi.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016