Gunungsitoli, 1/9 (Antarasumut)—Mesin cetak rusak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli tidak bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Untuk mengantisipasi keperluan masyarakat Kota Gunungsitoli akan kartu identitas diri, Disdukcapil Kota Gunungsitoli hanya bisa menerbitkan surat keterangan kartu identitas sementara.

Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa, S.Pd yang ditemui di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis, membenarkan jika saat ini Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa mencetak E-KTP.

“Betul, saat ini kita tidak bisa mencetak E-KTP akibat semua mesin untuk mencetak E-KTP milik kita rusak. Untuk membantu warga, kita menerbitkan surat keterangan KTP sementara. Saya tidak bisa memastikan kapan mesin cetak kita bisa beroperasi kembali, karena untuk memperbaikinya harus dikirim ke pusat,” ucapnya.

Menurut Ya’aro, Disdukcapil Kota Gunungsitoli memiliki empat unit mesin untuk mencetak E-KTP. Namun, dua mesin telah rusak dua bulan yang lalu, dan hingga saat ini belum kembali setelah dikirim ke pusat untuk diperbaiki.

Mesin yang tinggal dua unit lagi juga rusak tadi pukul 11.30 wib, dan wajib kita kirim                    ke pusat untuk diperbaiki. Saat ini menurut Ya’aro, tidak ada lagi mesin cetak E-KTP yang bisa digunakan Disdukcapil Kota Gunungsitoli.

“Gimana tidak rusak pak, karena mesin yang dua unit sudah rusak, terpaksa mesin yang tinggal kita pakaiekstra untuk mencetak E-KTP warga. Tiap hari kita bisa mencetak kurang lebih 200 E-KTP,” jelasnya.

Tidak lupa Ya’aro memberitahu, dia sudah melakukan berbagai upaya, dan menghubungi Dirjen pusat agar dapat dikirimkan mesin yang baru dalam waktu dekat guna memenuhi kebutuhan E-KTP warga Kota Gunungsitoli.

 Dia juga meminta masyarakat Kota Gunungsitoli sabar, dan tetap melakukan perekaman data.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016