Gunungsitoli, 30/8 (Antarasumut) -Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua meminta agar pemilik Cafe Carlin menghentikan seluruh aktifitas yang dilakukan di Pelabuhan Lama Gunungsitoli.

Wali Kota juga mengancam akan membongkar paksa bangunan diatas Pelabuhan Lama Gunungsitoli dan tidak memperpanjang izin usaha Cafe Carlin.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Gunungsitoli usai meninjau sejumlah pasar, dan lokasi Cafe Carlin yang terletak di Pelabuhan Lama Gunungsitoli, Jalan Baru, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin.

“Kita komit akan membongkar semua bangunan liar yang ada di pasar, rumah masyarakat dan termasuk bangunan yang ada diatas pelabuhan lama Gunungsitoli. Kita harus menata Kota Gunungsitoli minimal dari sisi depan supaya muncul keindahan,” tegas Wali Kota Gunungsitoli.

Dia mengakui, usaha Cafe Carlin ada izin yang diterbitkan Lurah Pasar sebelumnya, tetapi izin tersebut belum pernah diterbitkan Wali Kota Gunungsitoli, dan akan berakhir pada bulan November 2016.

“Kalau betul dermaga itu aset PT.Pelindo, kita lihat dulu suratnya. Saya yakin, itu tanah pemerintah yang diberikan kepada PT.Pelindo, karena lokasi itu dulu adalah eks pelabuhan. Kita mau lihat apakah pelabuhan itu diberikan kepada PT.Pelindo hanya hak pakai atau hak milik, dan jika hanya hak pakai, berarti sudah beralih fungsi,” papar Ir.Lakhomizaro Zebua.

Apabila pelabuhan tersebut diambil alih Pemko Gunungsitoli, maka akan digunakan untuk percepatan penanganan jika terjadi bencana. Masalah pelabuhan tersebut juga menurut Wali Kota telah dibahas ditingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan diputuskan tidak boleh lagi ada aktifitas usaha diatas dermaga jika izinnya habis.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016