Labuhanbatu Selatan, 23/8 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melakukan perombakan terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Perombakan dilakukan menyusul adanya perubahan peraturan terkait kewenangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pusat.
Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labusel, M Irsan, Selasa di Kotapinang mengatakan, sekarang ini tim terkait sedang menyusun kerangka perombakan SOTK baru yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ini juga.
Menurut dia, perubahan ini sesuai dengan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setelah dirombak kemungkinan akan ada pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru dan ada juga yang akan dilebur.
Irsan menjelaskan, SOTK Pemkab Labusel akan mengalami perubahan karena masih dianggap gemuk, sehingga harus diubah disesuaikan dengan prinsip miskin struktur dan kaya fungsi.
"Jumlah SKPD saat ini masih dibahas dan hasilnya akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemprov Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah semuaanya rampung, barulah kemudian drafnya diajukan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah SKPD yang akan dilebur menjadi satu yakni Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan dan Badan Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan kewenangannya diambil oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Dinas Perhubungan yang selama ini bergabung dengan Kominfo akan dipisahkan, demikian juga dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016