Medan, 12/8 (Antarasumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan restrukturisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan di Medan, Jumat, mengatakan, saat ini ada sejumlah kendala dalam struktur yang diperkirakan menjadi penyebab tidak maksimalnya kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain banyaknya jumlah SKPD, tidak sedikit SKPD tersebut mengalami kekosongan pimpinan dan organisasinya hanya dipimpin pejabat setingkat pelaksana tugas.

Kondisi itu sebenarnya dapat menjadi momentum bagi Gubernur Sumut HT Erry Nuradi untuk melakukan restrukturisasi SKPD di lembaga yang dipimpinnya.

"Banyaknya SKPD yang hanya dipimpin pelaksana tugas itu menjadi momentum restrukturisasi dengan mengimplementasikan PP 18/2016," katanya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, restrukturiasi yang diamanatkan dalam PP 18/2016 tersebut mengandung tujuan berupa efisiensi dan efektivitas jabatan.

Ia mencontohkan kondisi luas wilayah dan jumlah penduduk Sumut yang seharusnya hanya boleh memiliki tiga pejabat setingkat Asisten Sekretariat Daerah.

Namun dalam kenyataannya, jabatan asisten tersebut ada empat sehingga dapat dikurangi satu lagi sesuai ketentuan dalam PP 18/2016.

"Jabatan asistennya bisa dipangkas satu lagi, itu akan menghemat anggaran juga," katanya.

Selain efisiensi jabatan, kata Aripay, restrukturisasi itu juga berdampak pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas.

Melalui PP tersebut, terbuka juga peluang untuk "merger" atau menggabungkan SKPD jika dinilai menimbulkan efektivitas dalam pemerintahan.

Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Brilian Moktar mengatakan, selain restrukturisasi, PP 18/2016 tersebut juga mengamanahkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun jika menjalankan restrukturisasi tersebut, Pemprov Sumut diharapkan mengajukan usulannya ke DPRD Sumut agar dapat dibahas dan disesuaikan dengan kemampuan APBD.

"Usulan perombakan perangkat daerah segera diajukan ke dewan. Supaya nantinya tidak menimbulkan masalah dalam pembahasan APBD 2017," ujar Brilian.  

Pewarta: Irwan

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016