Seirampah,4/8 (Antarasumut) - Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, Kamis meghadiri rapat paripurna dengan DPRD yang membahas tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan tentang Desa.
Rapat yang mengagendakan tentang pandangan umum fraksi oleh anggota DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST, Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd, Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Insan Pers.
Usai rapat paripurna, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala memberikan keterangan kepada media bahwa dari hasil rapat paripurna pandangan umum fraksi oleh Anggota DPRD mendukung penuh adanya Perda Desa.
Hal ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi para Kades dan perangkat Desa lainnya.
Seperti kita ketahui hingga sampai saat ini tidak adanya kepastian hukum negara tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) bagi Kades yang menyelenggarakan pembangunan di daerahnya.
Seorang Kades yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan Desa mempunyai tugas antara lain mengurusi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan desa sudah semestinya mendapatkan payung hukum hingga tidak merasa was-was dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Akan tetapi seorang Kades juga harus dibekali dengan ilmu dan pelatihan tentang penyusunan dokumen RPJMDes, hal ini diharapkan agar Kades mampu menginventarisasi ide, gagasan, pemikiran melalui pola perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pungkas Soekirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Rapat yang mengagendakan tentang pandangan umum fraksi oleh anggota DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST, Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd, Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Insan Pers.
Usai rapat paripurna, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala memberikan keterangan kepada media bahwa dari hasil rapat paripurna pandangan umum fraksi oleh Anggota DPRD mendukung penuh adanya Perda Desa.
Hal ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi para Kades dan perangkat Desa lainnya.
Seperti kita ketahui hingga sampai saat ini tidak adanya kepastian hukum negara tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) bagi Kades yang menyelenggarakan pembangunan di daerahnya.
Seorang Kades yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan Desa mempunyai tugas antara lain mengurusi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan desa sudah semestinya mendapatkan payung hukum hingga tidak merasa was-was dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Akan tetapi seorang Kades juga harus dibekali dengan ilmu dan pelatihan tentang penyusunan dokumen RPJMDes, hal ini diharapkan agar Kades mampu menginventarisasi ide, gagasan, pemikiran melalui pola perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pungkas Soekirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016