Seirampah, 25/7 (Antarasumut) - Bupati Serdang Bedagai Soekirman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Ranperda LPP APBD TA) 2015 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin.
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai Syahlan Siregar, ST dihadiri Wakil Ketua DPRD Riady, S.Pd, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD serta undangan lainnya.
Dalam laporan LPJ yang dibacakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa LPP TA 2015 tersebut merupakan hasil audit BPK.
Dan hal itu merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan hasil penggunaan anggaran kepada DPRD.
Tujuan utama dari laporan ini dalam bentuk laporan realisasi APBD TA 2015 dijelaskan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman berdasarkan tolok ukur, rencana kerja sebagai penjabaran program maupun akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2015.
Usai dibacakannya LPP APBD TA 2015, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyerahkan dokumen kepada pimpinan rapat paripurna Syahlan Siregar, ST, untuk selanjutnya akan dicermati dan dijadikan rujukan penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016