Medan, 21/6 (Antara) - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan, Sumut, membongkar empat papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja.
"Keempat-empatnya selin tidak punya izin, juga tidak diketahui siapa pemiliknya. Itu sebabnya kami bongkar," kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Indra Siregar di Medan, Selasa.
Dalam melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan personel yang terdiri atas unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta sejumlah SKPD terkait.
Papan reklame yang pertama dibongkar berukuran 4 x 6 meter di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Pelangi.
Pembongkaran dilakukan dengan cepat, tim terpadu langsung memotong tiang utama setelah dilakukan pengamanan dengan menggunakan mobil crane.
Hal itu dilakukan karena tidak ada kabel listrik maupun pohon yang menghambat pembongkaran dan tidak sampai satu jam, pembongkaran pun selesai.
Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame yang jaraknya lebih kurang 100 meter dari lokasi pembongkaran pertama.
Papan reklame yang dibongkar itu berukuran 3 x 4 meter, namun tim gabungan sangat berhati-hati, sebab baliho yang dibongkar berdekatan dengan kabel listrik.
Khawatir kabel listrik putus, tim gabungan terlebih dahulu harus mengikat kabel listrik sebelum dilakukan pembongkaran.
Setelah dipastikan aman, barulah tim gabungan melakukan pembongkaran. Kembali tim gabungan memotong tiang sehingga papan reklame dengan cepat ditumbangkan.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame yang ketiga di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Garu 6 dengan ukuran 4 x 6 meter.
Proses pembongkaran dilakukan tim gabungan dengan cara langsung memotong bagian bawah tiang reklame.
Begitu juga dengan papan reklame yang keempat berjarak sekitar 150 meter dari lokasi pembongkaran papan reklame ketiga, tim gabungan langsung memotong tiang.
Material keempat papan reklame usai dicincang selanjutnya dibawa ke lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
"Seluruh material papan reklame yang telah dibongkar menjadi aset Pemkot Medan. Penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin akan terus kita lakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Keempat-empatnya selin tidak punya izin, juga tidak diketahui siapa pemiliknya. Itu sebabnya kami bongkar," kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Indra Siregar di Medan, Selasa.
Dalam melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan personel yang terdiri atas unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta sejumlah SKPD terkait.
Papan reklame yang pertama dibongkar berukuran 4 x 6 meter di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Pelangi.
Pembongkaran dilakukan dengan cepat, tim terpadu langsung memotong tiang utama setelah dilakukan pengamanan dengan menggunakan mobil crane.
Hal itu dilakukan karena tidak ada kabel listrik maupun pohon yang menghambat pembongkaran dan tidak sampai satu jam, pembongkaran pun selesai.
Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame yang jaraknya lebih kurang 100 meter dari lokasi pembongkaran pertama.
Papan reklame yang dibongkar itu berukuran 3 x 4 meter, namun tim gabungan sangat berhati-hati, sebab baliho yang dibongkar berdekatan dengan kabel listrik.
Khawatir kabel listrik putus, tim gabungan terlebih dahulu harus mengikat kabel listrik sebelum dilakukan pembongkaran.
Setelah dipastikan aman, barulah tim gabungan melakukan pembongkaran. Kembali tim gabungan memotong tiang sehingga papan reklame dengan cepat ditumbangkan.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame yang ketiga di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Garu 6 dengan ukuran 4 x 6 meter.
Proses pembongkaran dilakukan tim gabungan dengan cara langsung memotong bagian bawah tiang reklame.
Begitu juga dengan papan reklame yang keempat berjarak sekitar 150 meter dari lokasi pembongkaran papan reklame ketiga, tim gabungan langsung memotong tiang.
Material keempat papan reklame usai dicincang selanjutnya dibawa ke lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.
"Seluruh material papan reklame yang telah dibongkar menjadi aset Pemkot Medan. Penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin akan terus kita lakukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016