Medan, 16/6 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Melalui pesan singkat yang diterima di Medan, Kamis malam, Kabag Informsi dan Pemberitaan KPK Priharsa mengatakan, ketujuh anggota DPRD Sumut itu adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, dan ZH.

Ketujuh tersangka adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji Gatot Pujo Nugroho yang kala itu menjabat Gubernur Sumut.

Penerimaan hadiah itu terkait persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012 dan Perubahan APBD tahun 2013.

Kemudian, menerima sesuatu atas pengesahan APBD tahun 2014, persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD 2015, dan penolakan penggunaan interpelasi pada thun 2015.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang didapatkan di DPRD Sumut, sejumlah anggota legislatif itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemeriksaan atas tujuh tersangka itu.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin (20/6) di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.  

Pewarta: Irwan

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016