Padangsidimpuan 29/5 (Antarasumut)- Polisi Rerort (Polres) Padangsidimpuan menangkap 5 oknum Personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena mengantongi Narkoba Jenis Pil Exstacy di Karokean D Zone, Siborang, Jum'at malam.

Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba Kota Padangsidimpuan, menangkap 11 Tersangka dan Oknum Polri terkait penyalahgunaan Narkoba jenis pil extacy.

Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu, dari kesebelas tersangka 5 diantaranya diketahui Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), 6 Lainnya diketahui Sipil, yang terdiri dari 3 orang pria dan 3 Wanita Pemandu Karaoke.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan, menerangkan kepada Wartawan, Personil Polres Padangsidimpuan langsung meluncur ke lokasi, kemudian penangkapan para tersangka terjadi pada Jumat (27/05), Pukul 22:00 WIB, disebuah tempat Karaoke D Zone yang beralamat di Jalan SM Raja, Siborang, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Tambahnya, saat pengerebekan kesebelas tersangka yang mana ada juga ternyata Anggota Polri yang bertugas di Res Narkoba Polres Tapsel, mereka diduga sedang asik dugem bersama pemandu karokean ditempat hiburan tersebut, tidak hanya itu tempat karokean tersebut juga kerap kali kita lakukan penggerebekan dan operasi terkait penyalahgunaan Narkoba.

Sat Res Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan melakukan pengeledahan diruangan bernomor 10 karaoke D Zone itu, dan berhasil mengamankan sebanyak 9 butir pil exstacy beserta 11 pengunjung, 5 diantaranya oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, Sedangkan 6 lainnya merupakan Sipil,

Adapun 11 Tersangka yang diamankan Polres Padangsidimpuam yaitu, Bripda Muhammad Fadli Siregar (23), Bripda Suhanggara Admaja (23), Bripda Syawaluddin A Siregar (23), Bripda Khairil Fadli (22), Bripda Budi Darmawan (22), Iksan Dwi Indawan Purba (26) Pekerjaan Mahasiswa, M Iwan Syaputra Dalimunthe (30), Kisnoval Abdillah (21), Rina Sofiana (26), Nurul Fitriah (24), Nadin Arthanova Tambubolon (23), beserta sejumlah barang bukti 9 butir Pil Extacy, 1 bungkus plastik transparan berisi pecahan Pil Extacy.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Kamaludin Nababan SH, saat dihubungi via telpon celuler membenarkan penangkapan tersebut, hingga saat ini Personil kita masih melakukan pemeriksaan para tersangka.

Tidak hanya itu saja Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi ada   anggotanya dari Unit Res Narkoba Polres Tapsel, Minggu, membenarkan bahwa ada beberapa anggotanya yang ditanggap Polres Padangsidimpuan terkait kepemilikan Narkoba tersebut, ditambahkannya juga, "ini cobaan sama aku, bantu doa ya semoga kita menjadi orang-orang yang baik," ucapnya kepada Antara Sumut.

Sedangkan Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana ketika berusaha di dhubungi tidak ada jawaban terkait Anggota Polri Tapsel yang kedapatan penyalah gunaan Narkoba Jenis Pil Extacy, hal yang serupa juga sama dengan Kapolres Padangsidimpuan AKBP M Helmi juga enggan memberikan jawaban terkait penangkapan Jum'at malam tersebut .

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016