Samosir, Sumut, 26/5 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang peran Lembaga Keuangan Mikro kepada pelaku usaha, unsur satuan kerja perangkat daerah, dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Samosir di Pangururan, Kamis.


Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumut Kusnadi Hutagalung menjelaskan, tujuan sosialisasi itu supaya pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kabupaten Samosir mengetahui aturan-aturan dan peran OJK dalam mengatur lembaga keuangan.


LKM khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui pinjaman atau pembiayaan, pengelolaan simpanan mau pun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.


"Kita berharap, OJK dan LKM bisa saling bahu membahu meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi tetap dalam koridor yang berlaku," kata Kusnadi.


Asisten III Pemkab Samosir Karel Sihotang berharap kedepan LKM di daerah itu mendapatkan advokasi dan pembinaan, sehingga memiliki legalitas.


Dengan UU 1 tahun 2013 tentang LKM, memungkinkan pihak kelurahan, kecamatan mau pun kabupaten/kota membuat badan usaha yang berbentuk perseroan di bidang lembaga keuangan.


"UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Fasilitas Pembiayaan yang dimiliki Samosir, bisa berubah menjadi BUMD nantinya," kata Karel.  

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016