Medan, 17/5 (Antara) - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan membongkar gapura besi Kesawan Square di persimpangan Jalan Palang Merah dan Jalan Ahmad Yani, Medan.
"Pembongkaran dilakukan karena gapura tersebut sering kali digunakan sebagai tempat pemasangan papan reklame," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan di Medan, Selasa.
Pembongkaran gapura yang terbuat dari besi tersebut dimulai Senin malam pukul 23.30 WIB dengan dukungan dua unit mobil crane milik Pemkot Medan.
Proses pembongkaran sempat berjalan lambat, sebab petugas kesulitan karena keberadaan gapura sangat berdekatan dengan kabel listrik maupun telepon.
Jika lengah sedikit, tidak tertutup kemungkinan kabel-kabel akan putus, sehingga untuk mencegah hal itu tidak terjadi, petugas harus berhati-hati memotong bagian demi bagian gapura besi dengan menggunakan mesin las.
Itu sebabnya pembongkaran baru selesai Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Gapura itu selanjutnya "dicincang" menjadi beberapa bagian untuk dapat diangkut truk.
Selanjutnya potongan material gapura itu dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan untuk digabungkan dengan material papan reklame yang telah dibongkar sebelumnya menjadi aset Pemkot Medan.
Lebih lanjut Syampurno mengatakan, tim terpadu akan terus melanjutkan pembongkaran sejumlah jalan yang terlarang untuk pemasangan papan reklame.
Sebab, seluruh papan reklame yang berdiri dikawasan tersebut dipastikannya tidak memiliki izin.
"Jadi seluruh papan reklame yang berdiri di zona terlarang pasti dibongkar tanpa pandang bulu," katanya.
Sementara disinggung mengenai penertiban papan reklame di kawasan Jalan Cemara yang menyebakan terkendalanya proyek pelebaran jalan, Syampurno mengaku tidak ada masalah.
"Seluruh papan reklame di Jalan Cemara sudah kita bongkar seluruhnya. Jadi tidak ada alasan proyek pelebaran jalan terkendala lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Pembongkaran dilakukan karena gapura tersebut sering kali digunakan sebagai tempat pemasangan papan reklame," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan di Medan, Selasa.
Pembongkaran gapura yang terbuat dari besi tersebut dimulai Senin malam pukul 23.30 WIB dengan dukungan dua unit mobil crane milik Pemkot Medan.
Proses pembongkaran sempat berjalan lambat, sebab petugas kesulitan karena keberadaan gapura sangat berdekatan dengan kabel listrik maupun telepon.
Jika lengah sedikit, tidak tertutup kemungkinan kabel-kabel akan putus, sehingga untuk mencegah hal itu tidak terjadi, petugas harus berhati-hati memotong bagian demi bagian gapura besi dengan menggunakan mesin las.
Itu sebabnya pembongkaran baru selesai Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Gapura itu selanjutnya "dicincang" menjadi beberapa bagian untuk dapat diangkut truk.
Selanjutnya potongan material gapura itu dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan untuk digabungkan dengan material papan reklame yang telah dibongkar sebelumnya menjadi aset Pemkot Medan.
Lebih lanjut Syampurno mengatakan, tim terpadu akan terus melanjutkan pembongkaran sejumlah jalan yang terlarang untuk pemasangan papan reklame.
Sebab, seluruh papan reklame yang berdiri dikawasan tersebut dipastikannya tidak memiliki izin.
"Jadi seluruh papan reklame yang berdiri di zona terlarang pasti dibongkar tanpa pandang bulu," katanya.
Sementara disinggung mengenai penertiban papan reklame di kawasan Jalan Cemara yang menyebakan terkendalanya proyek pelebaran jalan, Syampurno mengaku tidak ada masalah.
"Seluruh papan reklame di Jalan Cemara sudah kita bongkar seluruhnya. Jadi tidak ada alasan proyek pelebaran jalan terkendala lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016