Pematangsiantar, Sumut, 11/5 (Antara) - Tim Penertiban Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar membongkar sejumlah bangunan bermasalah teras di Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu.


Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghancurkan bangunan yang melanggar aturan, karena berada di atas trotoar dan saluran drainase.


Kepala Kantor Satpol PP Pematangsiantar Julham Situmorang menjelaskan, Pemkot Pematangsiantar telah berulang kali memberitahukan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan.


Pemkot Pematangsiantar berkomitmen untuk menertibkan bangunan yang telah menganggu kenyamanan publik di sejumlah lokasi lainnya secara bertahap, terutama yang telah diperingatkan beberapa kali.


"Pembongkaran bangunan ini merupakan awal dari penertiban yang kita lakukan, sehingga kedepan tak ada lagi warga yang membuat bangunan dengan melanggar aturan," ujar Julham.


Julham berharap warga dan pelaku usaha mematuhi ketentuan untuk mendirikan bangunan demi tegaknya aturan, kenyamanan masyarakat, dan estetika kota.


Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik mengapresiasi sikap bangunan bermasalah yang tidak melakukan perlawanan, sehingga pembongkaran berlangsung aman dan lancar.


Pj Walikota berharap sikap itu juga diperlihatkan pemilik bangunan lain yang terindikasi menyalahi ketentuan, karena pembongkaran akan terus berlanjut demi kebaikan bersama.


"Kedepan, kita berharap adanya kesadaran masyarakat untuk taat pada aturan, sehingga tidak sampai harus ada lagi pembongkaran seperti ini," ujar Pj Walikota. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016