Medan, 1/5 (Antara) - Pemkot Medan kembali membongkar tiga unit papan reklame ilegal karena didirikan di daerah yang terlarang.


"Hari ini kembali kita bongkar 3 unit papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan yang harus bebas reklame," kata Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno, Minggu.


Ia mengatakan, sampai hari ini sudah seembilan hari pihaknya melakukan penertiban terhadap papan reklame ilegaldan sudah 27 papan reklame yang dibongkar, termasuk papan reklame yang dibongkar sendiri pemiliknya.


"Jumlah seluruh papan reklame yang berdiri di zona terlarang sebanyak 68 unit. Dari jumlah tersebut, sudah 27 yang dibongkar. Artinya, tinggal 41 papan reklame  lagi yang akan kita bongkar," katanya.


Ketiga papan reklame yang di bongkar terakhir adalah yang berada di Jalan Stasiun simpang Jalan Pulau Pinang.


Selain tidak memiliki izin, lokasi ketiga papan reklame  itu didirikan masuk dalam zona larangan (13 titik ruas jalan bebas reklame).


Pembongkaran yang dimulai Sabtu pukul 23.00 WIB berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan tim terpadu membongkar ketiga papan reklame.


Wakil Wali Kota Medan Akhay Nasution yang turut menyaksikan pembongkaran papan reklame tersebut mengatakan sampai sejauh ini petugas pembongkar papan reklame bekerja dengan ekstra keras.


Sehingga 13 titik ruas jalan bebas reklame yang ada di Kota Medan segera bersih dari papan reklame.


"Pembongkaran ini dilakukan dalam upaya menata Kota Medan agar lebih baik lagi ke depannya. Untuk kitulah kita harapkan dukungan semua pihak, termasuk pengusaha advertising dengan membongkar sendiri papan reklamenya  yang didirikan di zona terlarang," katanya.  

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016