Gunungsitoli, 26/4 (Antarasumut) -Rumah dan seluruh aset, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak milik toke getah atau pelaku pembunuhan terhadap dua petugas pajak Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) disita. 

Penyitaan rumah dan aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety, dilakukan dengan pemasangan plank sita oleh petugas pajak di rumah dan gudang milik serta mobil milik Agusman Lahagu alias Ama Tety yang ada di Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli, Selasa.

Penyitaan rumah dan seluruh aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety yang dilakukan petugas pajak disaksikan keluarga dan kuasa hukum Agusman Lahagu alias Ama Tety, Ramses Sitorus, dan dijaga ketat oleh personil Polisi dari Polres Nias, Brimob dan personil Kodim 0213/Nias.

Kuasa hukum Agusman Lahagu alias Ama Tety, Ramses Sitorus yang ditemui saat mengikuti proses penyitaan, mengaku sangat kecewa atas apa yang dilakukan kepada kliennya. Dia memastikan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan atas penyitaan yang dilakukan para petugas pajak.

Menurut Ramses, besarnya tunggakan pajak Agusman lahagu alias Ama Tety yang mencapai Rp 14,7 milliar tidak masuk akal. 
Akibatnya, sejumlah pengusaha yang ada di Pulau Nias merasa sangat resah.

“Tunggakan pajak yang dikenakan kepada Agusman Lahagu adalah tunggakan pajak penghasilan. Agusman Lahagu sebelumnya koorperatif terkait tunggakan pajak yang dikenakan kepada dia. Bahkan dia pernah mendatangi KPP Pratama Sibolga untuk mendapat penjelasan, tetapi dia tidak mendapat penjelasan disana,” ungkap Ramses.

Menurut Ramses, Agusman Lahagu alias Ama Tety juga pernah ingin mengajukan keberatan dengan mendatangi KPP Pratama Sibolga, tetapi dia hanya diberi blanko kosong dan tidak tahu cara mengisi blanko keberatan tersebut.

“Agusman dulu sempat keberatan, tetapi petugas KPP Pratama Sibolga hanya memberikan kepada dia blanko kosong. Karena SDMnya kurang dan hanya sekolah sampai kelas 3 SD, Agusman tidak tahu bagaimana mengisi blanko keberatan. Kala itu, dia juga tidak didampingi kuasa hukum atau konsultan pajak,” beber Ramses Sitorus.

Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH yang ditemui di lokasi yang sama menerangkan, pelaksanaan penyitaan terhadap seluruh aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety telah dikoordinasikan sebelumnya Bareskrim Polri melalui Kompol Eko, yang datang bersama sejumlah pegawai pajak.

Kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti kewajiban wajib pajak beberapa hari yang lalu, sehingga Polres Nias menerjunkan 60 personil Dalmas, Lantas, Sat reskrim dan Sat Intel membantu pengamanan.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Polres Nias juga dibantu 1 pleton lengkap Brimob yang didatangkan dari Detasemen Brimob Sidempuan, dan 1 pleton lengkap personil TNI dari Kodim 0213/Nias.

“Kita melihat, masyarakat disekitar kediaman Agusman Lahagu alias Ama Tety, juga pihak keluarga proaktif. Mereka bahkan memberi kesempatan kepada para pegawai pajak, dan penegak hukum melakukan penindakan pajak,” ujar Kapolres Nias.

Sejumlah petugas pajak yang melakukan penyitaan yang ditemui dilokasi kediaman Agusman Lahagu alias Ama Tety tidak ada yang mau berkomentar dengan alasan mereka hanya melaksanakan tugas dan tidak memiliki wewenang untuk memberi stagtemen.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, petugas pajak yang turun melakukan penyitaan adalah petugas pajak KPP Pratama Sibolga dibantu petugas pajak wilayah Siantar. Seluruh aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety yang disita akan dilelang jika tunggakan pajak Agusman Lahagu alias Ama Tety sebesar Rp 14,7 milliar tidak dibayar.

Untuk diketahui, Agusman Lahagu alaias Ama tety adalah toke getah yang melakukan pembunuhan terhadap dua petugas pajak Toga Parada Siahaan dan Sozanolo Lase. Kedua korban dibunuh ketika mengantasr surat sita kepada Agusman Lahagu alias Ama Tety di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli (12/4).

Kini Agusman Lahagu alias Ama Tety bersama empat karyawannya ditahan di Mapolres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016