Seirampah, Sumut, 29/3 (Antara) - Sebanyak 47 Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melakukan penandatangan perjanjian kinerja, sehingga tetap fokus menjalankan semua program pembangunan.
"Perjanjian kinerja itu dilakukan sebagai upaya membangkitkan semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi dalam pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)," kata Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Selasa.
Ia mengatakan, penandatangan perjanjian kinerja tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Perkembangan hasil evaluasi implementasi SAKIP Kabupaten Serdang Bedagai masih dinilai kurang memuaskan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perubahan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Kemenpan RB.
Perjanjian kinerja dihimpun dari masing-masing SKPD untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi atau unit dalam periode satu tahun.
Disamping itu, penandatangan perjanjian kinerja tersebut juga untuk memacu para kepala SKPD dalam melaksanakan program-programnya, sehingga realisasi penyerapan anggaran maksimal, memberikan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kerja yang dilandasi oleh satu sistem.
Kedepannya untuk menggerakkan perubahan tersebut agar lebih dinamis, Pemkab Serdang Bedagai akan membentuk Tim Pengendali SAKIP dan saling berkoordinasi dengan pimpinan SKPD.
"Semoga penetapan kinerja tahun 2016 ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat birokrasi guna mencapai hasil pembangunan yang terukur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Perjanjian kinerja itu dilakukan sebagai upaya membangkitkan semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi dalam pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)," kata Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Selasa.
Ia mengatakan, penandatangan perjanjian kinerja tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Perkembangan hasil evaluasi implementasi SAKIP Kabupaten Serdang Bedagai masih dinilai kurang memuaskan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perubahan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Kemenpan RB.
Perjanjian kinerja dihimpun dari masing-masing SKPD untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi atau unit dalam periode satu tahun.
Disamping itu, penandatangan perjanjian kinerja tersebut juga untuk memacu para kepala SKPD dalam melaksanakan program-programnya, sehingga realisasi penyerapan anggaran maksimal, memberikan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kerja yang dilandasi oleh satu sistem.
Kedepannya untuk menggerakkan perubahan tersebut agar lebih dinamis, Pemkab Serdang Bedagai akan membentuk Tim Pengendali SAKIP dan saling berkoordinasi dengan pimpinan SKPD.
"Semoga penetapan kinerja tahun 2016 ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat birokrasi guna mencapai hasil pembangunan yang terukur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016