Labuhanbatu Selatan, 1/2 (Antarasumut) - Pemerintah Daerah Labuhanbatu Selatan telah membuat sertifikat
dalam menjaga aset berupa tanah dan bangunan. Hal itu, diungkapkan Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labusel Muhammad Irsan, Senin.
Sebagai bentuk antisipasi persoalan maupun gugatan yang akan terjadi di masa mendatang. Begitu juga, kata dia, dapat mempermudah pengelolaan serta pengembangan pembangunan daerah dalam menghindari masalah hukum dengan pihak–pihak tertentu yang mau mengklaim objek menjadi milik pribadi nantinya.
Walaupun setiap usulan dalam pengembangan pembangunan aset, bahwa pemerintah daerah juga tak terlepas harus mengalokasikan anggaran pada ABPD. Meskipun dalam pembuatan sertifikat itu, telah dilakukan dengan cara bertahap, dimulai sejak tahun 2011 lalu,
Oleh karena itu, tambahnya, untuk kepentingan bersama dalam keamanan dan kenyamanan bekerja dan berusaha, diharapkan agar semua lapisan sadar. Serta mendukung rencana pengurusan sertifikat tanah maupun bangunan milik pemerintah walaupun secara bertahap yang terus berkelanjutan nantinya.
"Artinya, Pemkab selalu antisipasi dalam setiap persoalan, seperti penanganan aset, makanya sertifikat tanah dan bangunan sangat penting," katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Labusel Zulkifli menjelaskan, dari 8 perkantoran Pemkab Labusel sebagai penerima sertifikat lahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantauprapat masing-masing yaitu, kantor BKD Kab. Labusel dengan luas 5.661 m2, kantor Disdukcapil Kab. Labusel dengan luas 8.954 m2, kantor BPM PEMDES Kab. Labusel dengan luas 9.582 m2, Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Labusel dengan luas 8.387 m2.
Kemudian, Kantor Inspektorat Kab. Labusel dengan luas 4.028 m2, kantor Badan Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Hanpang) Kab. Labusel dengan luas 12.488 m2, kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Labusel dengan luas 8.575 m2 dan terakhir kantor Bupati Kab. Labusel dengan luas 100.000 m2
Bahkan, kata dia, dalam pesannya, (Bupati Labusel -Red), pernah berkata, "dengan adanya sertifikat tanah ini", diharapkan memudahkan registrasi administrasi pertanahan sehingga memungkinkan pemerintah untuk mengetahui tanah-tanah milik pribadi, swasta dan pemerintah/Negara.
"Artinya, juga berfungsi sebagai pembatasan terhadap pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengambil tanah rakyat begitu juga sebaliknya", ucapan bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung seperti ditirukan Sekda Labusel Zulkifli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016