Padangsidimpuan 24/3 (ANTARA Sumut)- Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai 1 April 2016 mendatang termasuk di Kota Padangsidimpuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Helmi Khoir Petugas Pemeriksa BPJS Cabang Kota Padangsidimpuan menjelaskan kepada Wartawan, kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500.
Berikut perubahan tarif yang akan mulai berlaku awal bulan depan, Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
BPJS Kesehatan melalui keterangan yang diterima awak media, Kamis (24/3) sore, meminta masyarakat berpikir jernih dalam menyikapi kenaikan tarif ini. Di mana semangat kenaikan tarif ini demi Ketersediaan, Kelancaran, dan Keberlanjutan (3K) program jaminan kesehatan.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menerangkan sedikitnya lima hal yang perlu diketahui masyarakat perihal Perpres nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perpres nomor 12 tahun 2013 tersebut.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa melalui Perpres 19 ini tarif iuran Peserta Pekerja Swasta, buruh, PNS, TNI, Polri, tidak naik. Justru Perpres ini memberikan ruang untuk penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta yang antara lain meliputi pemeriksaan non emergensi di UGD, akupuntur medis pasca HTA, dan pelayanan KB.
Ketika disinggung terkait Regulasi bagi Hasil BPJS Cabang Padangsidimpuan terkait jumlah peserta jiwa yang tergabung sebagai peserta BPJS untuk kota Padangsidimpuan sesuai dengan Tahun 2015 kemarin, ucapnya.
Dalam Perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500.
Berikut perubahan tarif yang akan mulai berlaku awal bulan depan, Kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
BPJS Kesehatan melalui keterangan yang diterima awak media, Kamis (24/3) sore, meminta masyarakat berpikir jernih dalam menyikapi kenaikan tarif ini. Di mana semangat kenaikan tarif ini demi Ketersediaan, Kelancaran, dan Keberlanjutan (3K) program jaminan kesehatan.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menerangkan sedikitnya lima hal yang perlu diketahui masyarakat perihal Perpres nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perpres nomor 12 tahun 2013 tersebut.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa melalui Perpres 19 ini tarif iuran Peserta Pekerja Swasta, buruh, PNS, TNI, Polri, tidak naik. Justru Perpres ini memberikan ruang untuk penambahan manfaat baru jaminan kesehatan bagi peserta yang antara lain meliputi pemeriksaan non emergensi di UGD, akupuntur medis pasca HTA, dan pelayanan KB.
Ketika disinggung terkait Regulasi bagi Hasil BPJS Cabang Padangsidimpuan terkait jumlah peserta jiwa yang tergabung sebagai peserta BPJS untuk kota Padangsidimpuan sesuai dengan Tahun 2015 kemarin, ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016