Tanjungbalai,Sumut,22/3 (Antara) - Petugas gabungan menggelar razia bersama terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4,70 gram.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan di Tanjungbalai, Selasa, mengatakan, razia yang digelar itu melibatkan personil lapas, BNN, TNI, Satuan Brimob, dan Satuan Polisi Pamong Praja.


Razia gabungan tersebut bertujuan untuk mengetahui keberadaan narkoba, senjata tajam, alat komunikasi, dan benda-benda terlarang lainnya.


Kegiatan itu merupakan penertiban terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka menindaklanjuti intruksi pimpina Polri sebagai uapaya pencegahan peredaran narkoba mau pun pengendalian peredaran narkoba oleh penghuni lapas.


"Sasaran utama razia ini adalah narkoba serta untuk menertibkan barang-barang dugaan hasil kejahatan serta benda berbahaya yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," kata Ayeb.


Dalam razia selama tiga jam itu, hadir Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Sahruddin Bangko, Kepala Lapas Klas II-B Pulau Simardan Rudik Erminanto, Danki satuan Brimob Subden III-B AKP I Wayan Danu Wijaya, Danramil 17/Datuk Bandar Kapten Indra Bakti, dan Kasatpol PP Tanjungbalai Haikal Akmal.


Sedangkan personel yang mengikuti razia gabungan itu adalah 80 orang personel kepolisian, 30 anggota TNI AD, 11 anggota TNI AL, 30 personel Satuan Brimob, 20 personil BNN, serta 25 personel lapas.


Dalam razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,70 gram, 19 buah alat penghisap sabu-sabu,tiga unit timbangan elektrik, 54 unit telepon genggam aktif, dan 66 unit telepon genggam yang rusak.


Selain itu, petugas juga menemukan ratusan lembar plastik klip transparan serta puluhan senjata tajam berupa pisau lipat, pisau cutter, obeng, gunting, dan jepitan kuku. ***2***


(T.KR-YWK/B/I023/I023) 22-03-2016 19:40:45

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016