Gunungsitoli, 15/3 (Antarasumut) -Alokasi dana desa yang digulirkan pemerintah pusat untuk Kota Gunungsitoli pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 62,5 milliar. Tahun 2015, ADD untuk Kota Gunungsitoli adalah sebesar Rp 27,8 milliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gunungsitoli Arham Dusky Hia, ketika ditemui di kantor BPM Kota Gunungsitoli yang terletak di Jalan Ampera, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin.

Untuk tahun 2016, penyaluran dana desa mengalami perubahan, dimana pencairannya menggunakan metode 60 persen untuk tahap pertama dan 40 persen untuk tahap kedua. Sebelumnya, pencairan dibagi tiga tahap, untuk tahap pertama 40 persen, tahap kedua  40 persen dan tahap ketiga 20 persen. 

Dana desa yang diterima dari pusat, 90 persen dibagi rata diseluruh desa yang layak menerima dana desa. Sedangkan sisa yang 10 persen, dibagi secara proposional sesuai luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan indeks kesulitan geografis.

Desa yang layak menerima dana desa adalah desa yang telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sebelum dana desa disalurkan ke kas desa, dana tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening kas umum daerah, baru dikirim ke rekening desa yang telah memenuhi syarat menerima dana desa.

“Untuk pencairan dana desa, Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak membuat syarat tambahan. Syarat pencairan dana desa telah diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan, dan penggunaan dana desa tahun 2016 di Kota Gunungsitoli, difokuskan pada pembangunan fisik,” ujar Kepala BPM Kota Gunungsitoli.

Kepala BPM Kota Gunungsitoli tidak lupa berharap, masyarakat desa selalu kompak, dan memiliki pemahaman yang sama tentang dana desa. Tujuannya, supaya tidak terjadi konflik internal di dalam desa yang dapat menghambat penetapan APBDes, mempercepat proses rekrutmen perangkat desa dan memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala BPM Kota Gunungsitoli, seluruh atau 98 desa di Kota Gunungsitoli bisa menerima dana desa jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sedangkan desa yang menerima dana desa tahun 2015 adalah Desa Olora, Luaha Laraga, Gawu gawu Bouso, Teluk Belukar, Nazalou Lolowua, Tetehosi Afia, Hiligodu Ombolata, Hilimbowo Olora dan Hambawa.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016