Rantauprapat,23/2 (Antarasumut) - Seorang kontraktor atau pemborong alat-alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Utara, ditangkap tim monitoring Kejaksaan Agung. Tersangka AS, warga Medan, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Palembang, Senin (22/2) siang.

Kajari Rantauprapat melalui Kasi Intel Erfan Efendi YA SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/2) menjelang malam mengatakan, AS sudah jadi tersangka sejak tahun lalu. Tapi dipanggil tidak datang. 

Domisilinya di Medan, namun tidak ada di tempat. Informasi yang kami peroleh, tersangka sempat berpindah-pindah tempat sampai 4 kali di Medan. Setelah dicek, namun tidak ada. 

Ada informasi di Aceh, tapi ada di Aceh juga tidak ada. Kemudian, ada info di Palembang, dari sanalah kemudian dia ditangkap dan sempat merubah kependudukannya.

Erfan menceritakan, setelah sebelumnya pihaknya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Labura tahun anggaran 2010, pada penyidikan tahun 2015, keduanya melarikan diri. 

"Pada saat kita panggil, tidak pernah datang. Kita kemudian menetapkan mereka jadi buronan," terang Erfan.

"Kemudian tersangka FS, selaku PPK Alkes Labura itu dapat kita ditangkap dari tempat persembunyiannya di Negeri LamaN Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal3 November 2015 yang lalu," tambahnya.     

Erfan menerangkan, sStelah FS ditangkap, pada akhir November 2015, Kejari Rantauprapat meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui Monitoring Center Kejagung karena AS sulit didapat sebab selalu berpindah-pindah tempat. 

"Kemarin, tanggal 22 Februari sekitar jam 12 siang, kita dapat informasi bahwa buronan kami sudah ditangkap tim Monitorig Center. Kemudian jaksa penyidik menjemput tersangka ke Jakarta karena tidak dapat tiket pesawat tujuan Palembang," beber Erfan.

Tersangka AS dan FS yang disebut memark-up harga barang (Alkes) diduga telah merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Labura tahun anggaran 2010 sekitar Rp500 juta dari besar anggaran Rp1,6 miliar. 

Sumber dana pengadaan Alkes tersebut berasal dari APBD Pemkab Labura TA 2010. Kasus ini disebut melibatkan sejumlah pihak terkait.

Tersangka lainnya adalah masih ada berinisial AS, Satker pada Dinkes Labura. Kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lain dalam kasus ini," ujar Erfan.

Erfan juga  menyebut tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal, subsider pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dari pantauan di Kantor Kejari Rantauprapat, terlihat tersangka AS  dikirim ke Lapas Rantauprapat sekitar pukul 19.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan dikawal petugas kejaksaan setempat. 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016