Batubara, 20/2 (Antarasumut) - Sesuai dengan Peraturan Presiden No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, PT Inalum (Persero) telah menetapkan rencana strategis untuk mengembangkan perseroan sebagai sebuah industri aluminium smelter yang terpadu.

Salah satunya adalah rencana untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap 2 x 350 MW yang ramah lingkungan di atas areal tanah seluas 31,92 milik Otorita Asahan untuk mendukung pengembangan smelter aluminium.

Inalum secara estafet terus mengejar persiapan percepatan proyek mulai dari studi kelayakan, pengurusan perizinan, pendirian anak perusahaan, hingga persiapan lahan.

“Proyek ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya di Batubara. Seperti ketersediaan sumber tenaga listrik, penyerapan tenaga kerja lokal baik dari sisi pembangunan maupun operasional PLTU. Serta tentunya peningkatan kapasitas produksi Aluminium,” kata Dante Sinaga, Kepala Proyek PLTU Inalum.

Di sisi lain, perusahaan peleburan Aluminium plat merah ini terus meningkatkan kontribusinya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar melalui program PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) dan Corporate Social Responsibility yang tepat sasaran.

Berkesinambungan dan seusai dengan kebutuhan komunitas serta kearifan lokal, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lain-lain.

Namun sangat disayangkan, proyek yang akan dilaksanakan di atas tanah Negara yang sah dengan Surat Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dari BPN Asahan mengalami hambatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perusahaan PT KIR mengklaim tanah itu dengan cara menguasai dan memagari secara paksa lokasi untuk proyek PLTU yang sedang dalam tahap persiapan.

Lahan Otorita Asahan yang notabenenya adalah pemerintah telah memiliki surat dan patok yang jelas untuk pengelolaan lahan tanah dari BPN Asahan tahun 2011 yang akan digunakan untuk proyek PLTU.

“Penggarapan tanah ini tentu illegal dan berada di antara patok kami dengan no. 840 ke 782. Itu jelas menentang peraturan presiden untuk percepatan proyek strategis dalam pengembangan smelter aluminium,” kata Edison Manurung, Kepala Kantor Otorita Asahan Perwakilan Kuala Tanjung.

“Walaupun demikian kami telah melaksanakan mediasi dengan pihak yang mengklaim tanah Otorita Asahan dengan itikad baik dan kontinu,” lanjut Edison.

Inalum sebagai pihak yang memanfaatkan tanah HPL milik Otorita Asahan guna proyek pembangkit listrik ini, tentu merasa dirugikan dan menjadi korban sehingga kemajuan pekerjaan investasi menjadi terhambat.

Dikabarkan, Otorita Asahan bersama dengan Inalum akan mencoba melakukan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebelum ke jalur hukum dan terus mengharapkan dukungan pemerintah agar dapat membantu penyelesaian tanah yang tumpang tindih, sembari terus melanjutkan pekerjaan di lapangan demi memenuhi tenggat waktu.


Pewarta: .

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016