Gunungsitoli, 23/1 (Antarasumut) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa menegaskan, rekomendasi panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli tidak mengganggu proses pelantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli.
Sokhiatulo yang ditemui usai rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli peraih suara terbanyak di Wisma Soliga, Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kota Gunungsitoli memastikan, setelah proses penetapan, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan.
Mengenai rekomendasi Panwaslih, agar dilakukan peninjauan ulang surat keputusan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si (LASO), jawabannya dilayangkan hari ini.
“Kita telah menerima rekomendasi Panwaslih, dan akan memberikan jawaban hari ini. Soal dugaan Sowa’a Laoli, SE, M.Si memberikan surat pernyataan yang tidak benar terkait tidak memiliki utang yang merugikan negara, kita tidak dapat memastikan kebenarannya, karena yang lebih tahu adalah Panwaslih,†tutur Sokhiatulo.
Setiap melaksanakan tahapan pemilihan mulai dari pencalonan, KPU Kota Gunungsitoli terus didampingi Panwaslih. Sedangkan dokumen resmi yang diterima KPU, semua berdasarkan saran lembaga resmi seperti Pengadilan dan KPK.
“Setiap melaksanakan tahapan mulai dari pencalonan, KPU selalu didampingi Panwaslih. Dokumen resmi yang kita terima dari para calon untuk memenuhi persyaratan, semuanya disarankan lembaga resmi seperti Pengadilan dan KPK,†ungkap Ketua KPU.
Sowa’a Laoli, SE, M.Si yang ditemui ditempat yang sama menegaskan, dia tidak pernah mendapat informasi atau mendapat pemberitahuan ada rekomendasi Panwaslih kepada KPU untuk meninjau ulang SK penetapan mereka.
Dia bahkan membantah keras, dan memastikan tidak pernah dipanggil Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemberian surat pernyataan tidak benar mengenai piutang kepada Ketua Pengadilan Niaga.
“Hingga saat ini saya belum mendengar ataupun mendapat informasi terkait rekomendasi Panwaslih, bahkan saya baru dengar sekarang. Saya juga tidak pernah dipanggil Panwaslih untuk memberikan klarifikasi,†tegas Sowa’a.
Sebelumnya, divisi pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli Yamobaso Giawa mengakui, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK penetapan paslon LASO.
Rekomendasi diterbitkan berdasarkan laporan kuasa hukum paslon Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur), Darisalim Telaumbanua, SH, MH, bahwa calon Wakil Wali Kota dari paslon LASO atau Sowa’a Laoli telah memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai piutang.
Pernyataan Sowa’a yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Niaga dan KPK, diketahui jika Sowa’a menyatakan tidak memiliki utang yang merugikan negara. Namun sesuai bukti, Sowa`a Laoli, SE, M.Si masih memiliki sisa pinjaman kredit kepada BANK Sumut sebesar Rp 166.072.043.
Sowa’a juga memiliki tanggungan utang yang merugikan negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan 2013 sebesar Rp 38.776.400, ketika Sowa’a masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Divisi Pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli juga mengakui telah dua kali melayangkan panggilan kepada Sowa’a Laoli, SE, M.Si untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak pernah dihadiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Sokhiatulo yang ditemui usai rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli peraih suara terbanyak di Wisma Soliga, Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kota Gunungsitoli memastikan, setelah proses penetapan, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan.
Mengenai rekomendasi Panwaslih, agar dilakukan peninjauan ulang surat keputusan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si (LASO), jawabannya dilayangkan hari ini.
“Kita telah menerima rekomendasi Panwaslih, dan akan memberikan jawaban hari ini. Soal dugaan Sowa’a Laoli, SE, M.Si memberikan surat pernyataan yang tidak benar terkait tidak memiliki utang yang merugikan negara, kita tidak dapat memastikan kebenarannya, karena yang lebih tahu adalah Panwaslih,†tutur Sokhiatulo.
Setiap melaksanakan tahapan pemilihan mulai dari pencalonan, KPU Kota Gunungsitoli terus didampingi Panwaslih. Sedangkan dokumen resmi yang diterima KPU, semua berdasarkan saran lembaga resmi seperti Pengadilan dan KPK.
“Setiap melaksanakan tahapan mulai dari pencalonan, KPU selalu didampingi Panwaslih. Dokumen resmi yang kita terima dari para calon untuk memenuhi persyaratan, semuanya disarankan lembaga resmi seperti Pengadilan dan KPK,†ungkap Ketua KPU.
Sowa’a Laoli, SE, M.Si yang ditemui ditempat yang sama menegaskan, dia tidak pernah mendapat informasi atau mendapat pemberitahuan ada rekomendasi Panwaslih kepada KPU untuk meninjau ulang SK penetapan mereka.
Dia bahkan membantah keras, dan memastikan tidak pernah dipanggil Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemberian surat pernyataan tidak benar mengenai piutang kepada Ketua Pengadilan Niaga.
“Hingga saat ini saya belum mendengar ataupun mendapat informasi terkait rekomendasi Panwaslih, bahkan saya baru dengar sekarang. Saya juga tidak pernah dipanggil Panwaslih untuk memberikan klarifikasi,†tegas Sowa’a.
Sebelumnya, divisi pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli Yamobaso Giawa mengakui, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK penetapan paslon LASO.
Rekomendasi diterbitkan berdasarkan laporan kuasa hukum paslon Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur), Darisalim Telaumbanua, SH, MH, bahwa calon Wakil Wali Kota dari paslon LASO atau Sowa’a Laoli telah memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai piutang.
Pernyataan Sowa’a yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Niaga dan KPK, diketahui jika Sowa’a menyatakan tidak memiliki utang yang merugikan negara. Namun sesuai bukti, Sowa`a Laoli, SE, M.Si masih memiliki sisa pinjaman kredit kepada BANK Sumut sebesar Rp 166.072.043.
Sowa’a juga memiliki tanggungan utang yang merugikan negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Sumatera Utara atas kelebihan biaya perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2010 dan 2013 sebesar Rp 38.776.400, ketika Sowa’a masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Divisi Pelanggaran, Panwaslih Kota Gunungsitoli juga mengakui telah dua kali melayangkan panggilan kepada Sowa’a Laoli, SE, M.Si untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak pernah dihadiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016