Medan, 28/12 (Antara) - Menteri Hukum dan HAM diharapkan segera mengesahkan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap sengketa internal partai tersebut.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa Kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara hasil Muktamar Jakarta Muhammad Syafii Sitorus dalam orasinya di depan Kanwil Depkum dan HAM Sumut di Medan, Senin.

Menkumham, menurut dia, harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL.2015.

"Menkumham juga harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita PPP yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang telah dilakukannya," ujar Syafii.

Dia menyatakan apabila tidak ada tindak lanjut dan itikad baik dari Menkumham, maka PPP akan menindaklanjuti dengan tuntutan secara perdata maupun pidana.

Putusan MA terhadap internal PPP itu, pada 2 November 2015 yang bunyi amar putusannya antara lain, menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

Menyatakan Susunan Kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Syafii menjelaskan berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Partai Politik Tahun 2011, Menkum dan HAM seharusnya telah menerbitkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Namun, hingga saat ini (Senin, 28/12) Menkumham tidak juga mengesahkan Kepengurusan Muktamar PPP Jakarta sebagaimana putusan MA.

Dia menilai Menkumham telah mengabaikan serta tidak mematuhi UU Parpol.

Dalam UU tersebut paling lama 7 hari sejak usulan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Tindakan Menkumham yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mentaati UU merupakan perbuatan melawan hukum.

"Akibat tindakan Menkumhan tersebut, PPP mengalami banyak kerugian khususnya dalam menjalankan kegiatan kepertaian, karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan," kata Koordinator Lapangan itu.

Kepala Kanwil Depkum dan HAM Sumut, Ajub Suratman dalam menerima pengunjuk rasa tersebut mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan tuntutan PPP itu kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

"Kami segera mengirimkan surat peryataan yang diberikan DPW PPP Sumut." kata Suratman.

Pemantauan di lapangan aksi unjuk rasa damai Pengurus DPW PPP Sumut hasil Muktamar Jakarta itu, berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar, serta tidak menganggu arus lalu lintas.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, para Pengurus DPW PPP Sumut hasil Muktamar Jakarta melakukaan silaturahim ke Kantor DPW PPP Sumut Jalan Raden Saleh Medan.***2***























Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015