Gunungsitoli, 27/12 (Antarasumut) - Razia yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gunungsitoli berhasil mengamankan tiga pasangan mesum di Hotel Malaga, Desa Foa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli kemarin.

Sebelum dilepas, ketiga pasangan mesum SZ (41), KG (34), IM (29), MG (25), BT (26) dan     AZ (22) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pembinaan dari Forkopimda Kota Gunungsitoli di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.

Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp yang ikut memberi nasehat kepada ketiga pasangan yang terjaring razia mengatakan, dia sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan ketiga pasangan tersebut.  

“Saya menyampaikan penyesalan sedalam dalamnya atas perbuatan mereka yang terjaring razia kemarin. Kota Gunungsitoli sejak dulu mengenal adat, dan yang dilakukan ketiga pasangan ini sangat tabu. Razia sebelumnya, Forkopimda menjaring lima belas pasangan mesum, dan razia kali ini menjaring tiga pasangan,” ungkap Wali Kota Gunungsitoli.

Dalam nasehatnya, Wali Kota Gunungsitoli menekankan, walau ketiga pasangan yang bukan suami istri tersbeut dilepas dan tidak dikenakan hukuman, tetapi mereka akan menjalani hukuman dari Tuhan dan hukuman sosial.

“Kalau mereka kita kenakan hukum adat, mereka akan mendapat hukuman yang sangat berat. Saat ini mereka masih diberi waktu untuk berubah dan tidak mendapat hukuman badan, tetapi mereka tetap akan mendapat hukuman dari Tuhan dan hukuman sosial. Perbuatan mereka akan diberitakan media supaya mereka jera dan yang belum melakukan atau orang tua dapat jera dan lebih menjaga anak anaknya,” tutur Drs.Martinus Lase, M.Sp.

Wajib Lapor  
Pada kesempatan yang sama, Waka Polres Nias Kompol.Darwin Effendy memberitahu,     razia yang digelar Polres Nias bersama Forkopimda dalam rangka razia cipta kondisi di Kota Gunungsitoli. Razia yang digelar Polres Nias dan Forkopimda dipimpin langsung Wali Kota Gunungsitoli.

“Setelah kita memeriksa mereka, satu pasangan terbukti telah sama sama berkeluarga. Sebelumnya kita menjerat mereka dengan pasal 824 KUHPidana, karena pasal tersebut pasal delik aduan dan tidak ada yang keberatan atau mengadu dalam waktu 24 jam, maka mereka wajib kita lepas,” ujar Waka Polres Nias.

Namun, ketiga pasangan yang terjaring razia tersebut menurut Waka Polres Nias tetap wajib lapor di Mapolres Nias.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika kelak ada yang keberatan dan melaporkan perbuatan mereka, sehingga kasus harus dilanjutkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

SZ yang ikut terjaring, kepada wartawan mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dia perbuat. Dia juga mengaku baru sehari kenal dengan pasangannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015