Gunungsitoli, 22/12 (Antarasumut) - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Gunungsitoli menggelar sosialissi tentang cukai kepada pedagang di Kota Gunungsitoli.
Nara sumber yang hadir pada sosialisasi adalah Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Deperindagkop Propinsi Sumatera Utara Rouli Tambunan, SE, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Bea Cukai Medan Agus.
Pada acara sosialisasi tentang cukai yang dipandu Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli Yohanes Asarudy Halawa di rumah Bale, Museum Pusaka Nias, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli kemarin, Rouli Tambunan berharap pedagang besar dan kecil di Kota Gunungsitoli bisa menjadi pedagang yang cerdas.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Deperindagkop Propinsi Sumatera Utara tersebut, pedagang dan pengecer di Kota Gunungsitoli harus betul betul mengetahui apa yang diperdagangkan.
Pedagang dan pengecer di Kota Gunungsitoli harus tahu apa rokok yang bisa dan tidak bisa dijual, serta mengerti apa yang dimaksud dengan pita cukai yang ada pada rokok. Dia juga menekankan, pengawasan tidak hanya ada dipunggung aparat, tetapi pengawasan sangat kuat bila berasal dari masyarakat sendiri.
Rokok Tanpa Bandrol Tidak Bisa Dijual
Pada kesempatan yang sama, Agus atau Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Bea Cukai Medan meminta para pedagang dan pengecer di Kota Gunungsitoli untuk tidak menjual rokok yang tidak ada bandrolnya.
“Jangan mau menjual rokok yang tidak ada bandrolnya atau menggunakan bandrol bekas. Menjual rokok yang tidak ada bandrol atau menggunakan bandrol bekas dapat merugikan kita semua, dan pelaku dapat dipidana 7 tahun penjara,†ungkap Agus.
Agus meminta masyarakat dan epdagang di Kota Gunungsitoli untuk melaporkan jika menemukan rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai bekas. Pelaporan bisa disampaikan kepada kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kota Gunungsitoli, supaya dapat ditindaklanjuti kepada Bea Cukai.
Tidak lupa, Agus menegaskan, rokok yang rusak dalam perjalanan atau sudah lebih tiga bulan, tidak layak lagi dikonsumsi. Maka secara prosedur, rokok tersebut harus ditarik dan dilaporkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Usai pelaksanaan sosialisasi, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli yang ditemui wartawan menerangkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi tentang cukai adalah untuk memberikan pemahaman kepada pedagang, pengecer dan masyarakat di Kota Gunungsitoli yang dimaksud dengan cukai.
Cukai merupakan pungutan negara kepada barang yang penggunaannya dikendalikan, diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Barang barang yang kena cukai adalah rokok, tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol. Institusi pemerintah yang melakukan pengawasan dan pemungutan cukai adalah Bea Cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015