Asahan, Sumut, 16/12, (Antarasumut) - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) yang berasal dari usulan DPRD Asahan diparipurnakan untuk selanjutnya di bahas dijadikan Perda, Selasa di gedung DPRD Asahan setempat.

Pj Bupati Asahan, Drs H Mhd Fitriyus SH MSP mengatakan bahwa ranperda merupakan kebutuhan masyarakat. Maka itu Pemkab Asahan siap untuk bersama-sama membahas aturan tersebut.

“ Usulan kawan-kawan DPRD Asahan cukup bagus. Dan kita siap untuk membahas ranperda tersebut bersama DPRD Asahan, ” kata Pj Bupati Asahan.

Pengesahan ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan, Winarni Supranegsih dan Dahrun Hutagaol dinyatakan sah untuk diproses dan bahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dari ketujuh ranperda masing-masing komisi DPRD Asahan menyampaikan usulan ranperda. Mewakili Komisi B, Juliamin mengajukan 2 ranperda tentang Universitas Asahan dan Pertanahan. Komisi C, Hidayat mengajukan tentang ranpeda ketertiban umum.
 
Komisi D, Bambang Rusmanto mengajukan 3 ranperda tentang manajemen bencana daerah, tanggung jawab sosial perusahaan dan jaminan sosia tenaga kerja. Dan dari Badan Pembentukan Perda DPRD Asahan disampikan oleh Eben Ezer mengajukan 1 ranperda tentang perlindungan lahan perkebunan.
 
“ Tujuh ranperda ini merupakan prakasa DPRD. Dengan disetujuinya ranperda tersebut maka kami akan bahas pada tahun 2016,” demikian kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Asahan, Rosmansyah usai mengikuti paripurna.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015