Medan, 5/11 (Antarasumut) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi meminta instansi penagak hukum menindak tegas pelaku kebakaran lahan perkebunan di Sumut.
Tindakan tegas diharapkan memberikan efek jera agar tragedi kabut asap tidak terulang lagi.
Harapan tersebut dikemukakan Tengku Erry Nuradi saat menjadi pembina Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun tingkat Sumut yang berlansung di Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP), Jl Pancing Medan, Kamis.
Apel Siaga tersebut merupakan kerjasama Dinas Perkebunan Provinsi Sumut dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAKPI) Sumut dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dalam amanatnya, Tengku Erry Nuradi menyatakan, Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan dan perkebunan.
Dalam Pasal 56 UU Nomor 39 Tentang Perkebunan ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur pada Pasal 108 dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 milyar.
"Saya berharap, instansi penegak hukum dapat menindak dengan tegas, setiap sesuai dengan landasan hukum yang ada. Penegakan hokum ini penting, karena kita semua telah merasakan dampak dari pembakaran lahan dan perkebunan hingga menyebabkan kabut asap," katanya.
Luas perkebunan di Sumut tercatat mencapai 1,9 juta hektar dan termasuk daerah pemilik lahan terluas di Indonesia. Hampir tiap tahun terjadi pembakaran lahan dan kebun di sejumlah kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2014 lalu.
"Tahun 2015 juga terjadi kebakaran lahan di Sumut. Meski tidak sebesar kebakaran lahan yang terjadi di beberapa daerah lain. Walau demikian, Sumut turut merasakan dampak kabut asap,†sebut Erry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Tindakan tegas diharapkan memberikan efek jera agar tragedi kabut asap tidak terulang lagi.
Harapan tersebut dikemukakan Tengku Erry Nuradi saat menjadi pembina Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun tingkat Sumut yang berlansung di Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP), Jl Pancing Medan, Kamis.
Apel Siaga tersebut merupakan kerjasama Dinas Perkebunan Provinsi Sumut dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAKPI) Sumut dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dalam amanatnya, Tengku Erry Nuradi menyatakan, Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan dan perkebunan.
Dalam Pasal 56 UU Nomor 39 Tentang Perkebunan ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur pada Pasal 108 dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 milyar.
"Saya berharap, instansi penegak hukum dapat menindak dengan tegas, setiap sesuai dengan landasan hukum yang ada. Penegakan hokum ini penting, karena kita semua telah merasakan dampak dari pembakaran lahan dan perkebunan hingga menyebabkan kabut asap," katanya.
Luas perkebunan di Sumut tercatat mencapai 1,9 juta hektar dan termasuk daerah pemilik lahan terluas di Indonesia. Hampir tiap tahun terjadi pembakaran lahan dan kebun di sejumlah kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2014 lalu.
"Tahun 2015 juga terjadi kebakaran lahan di Sumut. Meski tidak sebesar kebakaran lahan yang terjadi di beberapa daerah lain. Walau demikian, Sumut turut merasakan dampak kabut asap,†sebut Erry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015