Medan, 24/11 (Antara) - Buruh di Sumatera Utara menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena dinilai cacat hukum dan inkonstitusional.

Penolakan dan penilaian itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPMI) Sumut Minggu Saragih ketika memimpin unjuk rasa massa yang tergabung dalam "Aliansi Buruh Sumatera Utara" di gedung DPRD Sumut di Medan, Selasa.

Menurut Minggu, proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dari awal sudah cacat hukum karena tidak melibatkan serikat buruh/pekerja.

PP itu juga dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan warga negara berhak atas pengupahan dan kehidupan yang layak.

Namun PP tersebut membuka peluang bagi kalangan pengusaha untuk memberikan upah murah sehingga buruh kesulitan mendapatkan hidup yang layak dan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan pengupahan ditentukan dari kriteria hidup layak.

Kemudian, PP itu juga mengubah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki sanksi penjara bagi pengusaha yang tidak memberikan upah yang layak.


"Namun PP 78/2015 hanya akan membuat pengusaha dikenakan sanksi administratif kalau tidak memberikan upah yang layak," katanya.


Karena itu, buruh-buruh di Sumut menolak pemberlakuan PP tersebut yang dianggap hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha yang bermental kapitalis.


Salah seorang koordinator aksi buruh Willy juga mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 11,5 persen.


Pihaknya mengharapkan kenaikan UMP Sumut minimal 25 persen sehingga gaji buruh per bulan dapat mencapai jumlah minimal Rp2,2 juta.


Dalam unjuk rasa itu, buruh menyampaikan surat pernyataan yang berisi tuntutan pembatalan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang diminta difaksimile ke DPR RI di Jakarta.


Anggota DPRD Sumut Muchrid Nasution yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya memahami keresahan kalangan buruh akibat pemberlakuan PP tersebut.


Namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena PP itu dibuat pemerintah pusat. "Meski demikian, aspirasi ini akan kami sampaikan ke pemerintah di Jakarta," kata politisi Partai Golkar itu.


Setelah menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan wakil rakyat, ratusan buruh tersebut meninggalkan gedung DPRD Sumut. ***4***





(T.I023/B/S015/S015) 24-11-2015 19:00:05

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015