Medan, 19/11 (Antara) - Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Pemerintah Kota Medan membongkar delapan papan reklame ilegal yang dirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di ibukota provinsi Sumatera Utara itu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemkot Medan, Kamis, mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan melibatkan 170 orang personel di tiga lokasi yakni persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Patimura, persimpangan Jalan Sudirman- Jalan S Parman serta Jalan Imam Bonjol.

Dengan pembongkaran yang dilakukan itu, ia mengatakan sudah 10 papan reklame ilegal yang dibongkar, sehingga saat ini menyisakan 81 papan reklame ilegal lagi yang belum dibongkar.

Untuk itulah ia minta kepada seluruh pemilik papan reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya, jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut.

Tentunya besi-besi itu bisa dipergunakan lagi untuk mendirikan papan reklame di kawasan yang diperbolehkan mendirikan papan reklame.

Sebaliknya jika pembongkaran dilakukan Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Syampurno menegaskan konstruksi besi papan reklame menjadi milik Pemko Medan.

Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka, setelah bebarapa bulan, konstruksi besi itu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.

"Jadi  untuk mencegah terjadinya kerugian, saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame illegal yang mendirikan papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame supaya membongkar sendiri," katanya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan telah memberikan waktu kepada pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame miliknya yang didirikan didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.

Selain melanggar Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, kata dia, penertiban papan reklame itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan.

Salah satu hasil rekomendasinya, seluruh papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan bebas reklame harus dibongkar.        

Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, jelas Randiman, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto,  Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh.

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015