Langkat, Sumut, 13/11 (Antara) - Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap lima pejudi kartu joker berikut barang bukti uang sebesar Rp365 ribu ketika mereka berada di salah satu warung, Desa Stabat Lama.

"Kami amankan lima warga yang sedang bermain judi kartu joker di salah satu warung yang ada di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu," kata Kepala Kepolisian Stabat AKP Edi Sukamto di Stabat, Jumat.

Penangkapan terhadap lima pejudi kartu joker itu, kata dia, berkat informasi dari masyarakat.

Setelah menerima info tersebut, polisi langsung menuju lokasi yang disampaikan dan mengamankan lima warga yang sedang bermain kartu dengan taruan sejumlah uang.

Mereka yang ditangkap itu berinisial SUK (53), DED (35), SUP (56), SWA (27), dan SAR (49), kesemuanya warga Gohor Lama, Kecamatan Wampu.

Edi Sukamto menjelaskan bahwa pihaknya akan menertibkan berbagai bentuk perjudian apakah kartu joker, toto gelap, atau perjudian lainnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Kelima tersangka itu, kata dia, diamankan di Polsek Stabat guna pengusutan lebih lanjut.


Sehari sebelumnya, aparat polisi dari Polres Langkat menangkap seorang warga yang mengedarkan toto gelap berinisial SYAH (51) alias Wak Sareng dari Pasar III Dondong Desa Jentera, Kecamatan Wampu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Agus Sobanarpraja ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pengedar toto gelap itu.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp700.500,00, lembar kertas pasangan angka toto gelap, handphone, dan buku tafsir mimpi.


***2***


Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015