Medan, 20/10 (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di Desa Selayang, Selesai, Kabupaten Langkat.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui keterangan tertulis di Medan, Selasa, mengatakan penindakan itu dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tidak disertai izin usaha pertambangan dan lingkungan hidup.


Praktik penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan seseorang berinisial H yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat selaku penanggung jawab pelaksanaan tempat penambangan.


Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.


Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan 13 orang yang terdiri atas mandor lapangan (dua orang), supir truk (8), operator alat berat (2), dan kernet operator alat berat (1).


Dalam penindakan pada Jumat (16/10) itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat berupa ekskavator dan enam truk yang telah disita dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.


Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan meminta izin penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Stabat.


Polda Sumut kemudian akan memanggil dan meminta keterangan saksi mengenai kegiatan penambangan tersebut, di antaranya pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut, Dinas Pertambangan Pemkab Langkat, Badan Lingkungan Hidup Pemkab Langkat.


Polda Sumut juga akan memeriksa sampel barang bukti berupa tanah merah ke Dinas Pertambangan dan Energi Sumut.


Pihak kepolisian akan menyangkakan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 161 UU 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas dugaan penambangan ilegal tersebut. ***2***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015