Padangsidimpuan, 10/10 (Antarasumut)- Sejumlah calon kepada desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Kota Padangsidimpuan merasa kaget karena ada penundaan dan belum cairnya dana terkait anggaran Pilkades tersebut.
Walupun pelaksanaan pilkades ini terbentur biaya yang belum cair, karena rencananya dana itu diambil dari dana desa.
Namun tidak membuat pelaksanaannya urung dilakukan mulai dari pembentukan panitia pilkades sampai pada jadwal tahapan yang sudah di buat.
"Sejak 8-10 Oktober masuk jadwal pendaftaran, kemudian perifikasi berkas sampai tanggal 20 Oktober 2015," kata Agus, salah seorang Ketua Panitia Pilkades Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang merasa kaget karena Pilkades ditunda.
Informasi penundaan pilkades ini membuatnya kaget karena belum ada surat perintah penghentian tahapan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kota (PMDK) Padanghsidimpuan. “kami masih terus melakukan tugas sebagai panitia dan melayani pendaftar calon kepala desa,â€katanya.
Hal senada juga diakui Mansyur Calon Kepala Desa di Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Bahwa persyaratan telah disiapkan untuk menjadi calon kepala desa ini. Namun akhirnya ada kabarnya Pilkades ditunda.
“ Informasi yang saya dapat pilkades ditunda karena perdanya tidak ada," katanya.
Namun proses tahapan akan terus dilakukan panitia sejauh tidak ada pemberitahuan penundaan dari Badan Pemberdayaan masyarakat Kota (PMK) Padangsidimpuan sebagai kordinator pelaksaan pilkades secara teknis.
"Proses terus berlanjut, karena belum ada pemberitahuan secara resmi kedesa oleh PMK,â€kata calon kepdes Rimba Soping ini.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMDK Padangsidimpuan, Afdal Lubis, mengatakan, bahwa mereka sudah mengetahui akan penundaan pilkades sesuai dengan alasan yang di sampaikan oleh DPRD Kota Padangsidimpuan.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menyurati desa terkait penundaan pilkades yang tahapannya sedang berjalan karena kepala badan PMK masih berada di Aceh.
“Kita masih menunggu kepala badan pemberdayaan masyarakat daerah Kota Padangsidimpuan untuk berkordinasi terkait penundaan ini. Karena kita tidak punya wewenang untuk langsung menyurati desa dalam rangka penundaan pelaksanaan pilkades ke depan,†tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Walupun pelaksanaan pilkades ini terbentur biaya yang belum cair, karena rencananya dana itu diambil dari dana desa.
Namun tidak membuat pelaksanaannya urung dilakukan mulai dari pembentukan panitia pilkades sampai pada jadwal tahapan yang sudah di buat.
"Sejak 8-10 Oktober masuk jadwal pendaftaran, kemudian perifikasi berkas sampai tanggal 20 Oktober 2015," kata Agus, salah seorang Ketua Panitia Pilkades Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang merasa kaget karena Pilkades ditunda.
Informasi penundaan pilkades ini membuatnya kaget karena belum ada surat perintah penghentian tahapan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kota (PMDK) Padanghsidimpuan. “kami masih terus melakukan tugas sebagai panitia dan melayani pendaftar calon kepala desa,â€katanya.
Hal senada juga diakui Mansyur Calon Kepala Desa di Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Bahwa persyaratan telah disiapkan untuk menjadi calon kepala desa ini. Namun akhirnya ada kabarnya Pilkades ditunda.
“ Informasi yang saya dapat pilkades ditunda karena perdanya tidak ada," katanya.
Namun proses tahapan akan terus dilakukan panitia sejauh tidak ada pemberitahuan penundaan dari Badan Pemberdayaan masyarakat Kota (PMK) Padangsidimpuan sebagai kordinator pelaksaan pilkades secara teknis.
"Proses terus berlanjut, karena belum ada pemberitahuan secara resmi kedesa oleh PMK,â€kata calon kepdes Rimba Soping ini.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMDK Padangsidimpuan, Afdal Lubis, mengatakan, bahwa mereka sudah mengetahui akan penundaan pilkades sesuai dengan alasan yang di sampaikan oleh DPRD Kota Padangsidimpuan.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menyurati desa terkait penundaan pilkades yang tahapannya sedang berjalan karena kepala badan PMK masih berada di Aceh.
“Kita masih menunggu kepala badan pemberdayaan masyarakat daerah Kota Padangsidimpuan untuk berkordinasi terkait penundaan ini. Karena kita tidak punya wewenang untuk langsung menyurati desa dalam rangka penundaan pelaksanaan pilkades ke depan,†tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015