Sidikalang, 21/9 (Antarasumut) - Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Dairi tentang pembentukan Badan Koordinasi Keteriban Lalu Lintas (Bakortib Lalin) di Kabupaten Dairi Tahun 2015. Bakortib Lalin melakukan operasi penertiban yang dilaksanakan sejak tanggal 15 September sampai dengan 30 September 2015.
Dishubkominfo melalui Bidang Perhubungan mengadakan penertiban melalui razia gabungan yang melibatkan Aparat Kepolisian, Sub Denpom, serta instansi lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan yang dilaksanakan di depan Stadion Baru Sitinjo.
Kepala Bidang Perhubungan Party P.O Simbolon, ST mengatakan bahwa tujuan operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para direksi/pengusaha mobil penumpang, mobil barang dan becak bermotor.
Serta mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.
Bahwa segala kewajiban untuk pengurusan surat-surat kendaraan harus dilakukan setiap tahunnya yang menyangkut kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Tim Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas ini mempunyai tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Tugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi yaitu izin usaha, izin trayek, kartu pengawasan, kartu pendaftaran, Uji Berkala kendaraan.
Polisi Lalu Lintas bertugas Menghentikan Kendaraan, Menindak kendaraan yang tidak lengkap surat-surat kendaraannya, STNK, SIM sedangkan Sub Denpom bertugas membantu Tim Bakortib Lalin dalam pengamanan di lapangan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Dishubkominfo melalui Bidang Perhubungan mengadakan penertiban melalui razia gabungan yang melibatkan Aparat Kepolisian, Sub Denpom, serta instansi lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan yang dilaksanakan di depan Stadion Baru Sitinjo.
Kepala Bidang Perhubungan Party P.O Simbolon, ST mengatakan bahwa tujuan operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para direksi/pengusaha mobil penumpang, mobil barang dan becak bermotor.
Serta mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.
Bahwa segala kewajiban untuk pengurusan surat-surat kendaraan harus dilakukan setiap tahunnya yang menyangkut kewenangan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Tim Badan Koordinasi Ketertiban Lalu Lintas ini mempunyai tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Tugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi yaitu izin usaha, izin trayek, kartu pengawasan, kartu pendaftaran, Uji Berkala kendaraan.
Polisi Lalu Lintas bertugas Menghentikan Kendaraan, Menindak kendaraan yang tidak lengkap surat-surat kendaraannya, STNK, SIM sedangkan Sub Denpom bertugas membantu Tim Bakortib Lalin dalam pengamanan di lapangan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015