Medan, 6/10 (Antara) - Satuan Lalu Lintas Polresta Medan segera memberlakukan sistem pembuatan SIM secara online dan hanya berlaku untuk warga yang memperpanjang dokumen untuk mengemudi.

"Sedangkan untuk membuat SIM baru, tetap harus datang ke kantor Satlantas Polresta Medan," kata Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan, saat melakukan uji coba SIM online di kantornya, Selasa.

Pembuatan sistem SIM online tersebut, menurut dia, masih dalam tahap uji coba dan dalam waktu dekat akan dilakukan launching.

"Sejauh ini memang sudah terhubung dan kita masih menunggu launching secara resmi dari Korlantas Mabes Polri," ujar Kompol Hasan.

Ia menjelaskan, tujuan dari SIM online ini untuk mempermudah bagi para pemilik SIM yang berada di luar kota atau provinsi untuk memperpanjangnya.

Misalnya, pemilik SIM A atau SIM C asal Medan yang berada di luar daerah dan kebetulan masa berlakunya telah berakhir, maka tak perlu lagi datang ke kantor Satlantas Polresta Medan.

Cukup mengurus secara online dengan mendatangi kantor Satlantas di daerah tempatnya berada.

"Karena mengenai data seluruh SIM di Indonesia telah tersimpan dalam server di Korlantas Mabes Polri," katanya.

Kasatlantas mengatakan, SIM online tersebut, hanya untuk SIM A dan SIM C yang sudah mati sampai 3 bulan.

Mengenai teknis atau mekanisme pengurusan SIM online tidak jauh berbeda dengan yang manual.

Saat ini baru 45 kota/daerah di seluruh Indonesia yang disiapkan fasilitas SIM online.

"Nantinya, seluruh kantor Satlantas yang ada akan diberlakukan. Sebab, kita harus migrasi atau kirim data ke daerah masing-masing yang membutuhkan," kata Kompol Hasan.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol I Wayan Sunartha mengatakan, kekurangan dari SIM online ini tergantung dengan jaringan. Apabila jaringan terganggu maka pengurusan akan terhambat.

"Dalam pengurusan ini kita memiliki standar operasional, tidak ada lagi biaya pungutan tambahan dalam pembuatan SIM.Dan tidak ada lagi petugas yang membantu pembuatan SIM, begitu juga lewat orang lain. Orang yang mengurus SIM harus datang sendiri karena ada uji keterampilan," katanya.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015