Medan, 16/9 (Antara) - Pemerintah Kota Medan memberikan pembekalan tentang kewirausahaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan daerah itu yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2016 mendatang.

"Dengan pembekalan tersebut diharapkan para PNS akan memasuki masa pensiun tetap bersemangat dan saat pensiun nanti mereka tidak gamang dalam mencari pendapatan tambahan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan Drs Hasan Basri saat membuka acara pembekalan bagi anggota Korpri Pemkot Medan yang akan memasuki masa pensiun di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, masa pensiun adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang termasuk juga para PNS di jajaran Pemkot Medan, baik yang pangkatnya tinggi maupun rendah.

"Namun bagi seorang pengusaha, status pensiun mungkin tidak terbatas, selama masih ada kemauan dan kemampuan mengelola usaha yang dijalaninya selama ini," ujarnya.

Bagi para PNS, sudah jelas diatur dalam PP No.21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun yakni usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan dan 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu lainnya.

Menurut Hasan, permasalahan yang sering muncul menjelang seseorang pensiun umumnya adalah masalah finansial dan mental.

Secara finansial pemerintah telah memikirkan dengan pemberian dana pensiun yang dinilai mencukupi biaya kehidupan sehari-hari setelah tidak aktif lagi bekerja.

"Namun bagaimana dengan masalah mental, apakah kita sudah siap," katanya.

Atas dasar itu, ia berharap melalui pembekalan yang digelar itu, pertanyaan tentang mental dan apa yang harus dilakukan setelah pensiun dapat terjawab.

"Hal-hal strategis yang menyangkut setiap permasalahan yang mungkin timbul di masa pensiun, bisa didiskusikan selama pembekalan ini, bagaimana agar para pensiunan bisa tetap aktif dan berkarya sesuai dengan kemampuannya, jadi tidak hanya `Mantab` alias makan tabungan," katanya. ***4***




Pewarta: Oleh Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015