Medan, 12/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan meminta pasangan calon peserta pilkada untuk menertibkan alat peraga kampanye yang telah terpasang di sejumlah titik.
Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiyah Rambe saat deklarasi pilkada damai di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu mengatakan, alat peraga kampanye (APK) tersebut di luar ketentuan KPU Kota Medan.
Untuk memberikan ketertiban dalam kampanye yang telah dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember tersebut, seluruh APK itu diharapkan dapat ditertibkan.
"Tidak perlu kami menurunkan paksa alat peraga yang ada," katanya.
Pasangan calon dan tim kampanye juga diharapkan dapat menertibkan bahan sebaran kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
Dengan penertiban tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kampanye pilkada Kota Medan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai.
Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, pihaknya telah memasang APK tersebut di 10 lokasi yang telah ditetapkan sejak Kamis (10/9).
"APK di luar yang dipasangan KPU, tidak diperbolehkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiyah Rambe saat deklarasi pilkada damai di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu mengatakan, alat peraga kampanye (APK) tersebut di luar ketentuan KPU Kota Medan.
Untuk memberikan ketertiban dalam kampanye yang telah dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember tersebut, seluruh APK itu diharapkan dapat ditertibkan.
"Tidak perlu kami menurunkan paksa alat peraga yang ada," katanya.
Pasangan calon dan tim kampanye juga diharapkan dapat menertibkan bahan sebaran kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
Dengan penertiban tersebut, diharapkan seluruh rangkaian kampanye pilkada Kota Medan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai.
Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, pihaknya telah memasang APK tersebut di 10 lokasi yang telah ditetapkan sejak Kamis (10/9).
"APK di luar yang dipasangan KPU, tidak diperbolehkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015