Doloksanggul, Sumut, 24/8 (Antara) –. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbanghasundutan menetapkan tiga pasang calon sebagai peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah pada 9 Desember 2015 mendatang.
Penetapan yang diregistrasi dalam Keputusan No.126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan mengakomodir nama dua pasang calon dari jalur perseorangan dan satu dari jalur partai politik.
“Penetapan sejumlah pasangan calon tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi berkas. Ketiga calon yang mendaftar lulus verifikasi berkas dan tes kesehatan. Ini merupakan penetapan setelah sebelumnya ada lima pasangan calon yang mendaftar, yang ternyata dua pasangan tidak memenuhi syarat,†terang komisioner KPU Humbahas, Kosmas Manalu, Senin.
Disebutkan, tiga pasangan yang ditetapkan yakni pasangan Marganti Manullang dan Ramses Purba dengan perolehan sebanyak 23.179 dukungan. Pasangan Rimso dan Derincen yang mendapatkan sebanyak 19.901 dukungan, serta pasangan Dosmar Banjarnahor dan Saut P Simamora yang diusung oleh sejumlah partai politik dengan total kursi sebanyak 14 kursi.
“Jadi kita menetapkan tiga pasangan calon yang telah lulus verifikasi, dua calon dari jalur perseorangan yakni Pasangan Marganti Manullang dan Ramses Purba, serta pasangan Rimso Sinaga dan Derincen Hasugian. Sementara dari jalur Parpol yakni pasangan Dosmar Banjarnahor dan Saut Parlindungan Simamora,†sebutnya.
Sebelumnya pasangan Dosmar-Saut diusung 16 kursi di DPRD Humahas. Namun, salah satu partai pendukung dinilai bermasalah sehingga pada hasil akhir hanya ada 14 kursi yang dinyatakan sebagai dukungan sah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015