Padangsidimpuan, 29/5 (Antarasumut) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Padangsidimpuan megelar acara Sosialisasi undang undangan Penanggulangan bencana pada, Jum'at (29/5) bertempat di aula Kantor Camat Padangsidimpuan Selatan. Turut hadir Camat Padangsidimpuan selatan Paruhuman Harahap S.Sos,Sekretaris BPBD daerah Kota padangsidimpuan Juli sapitriani Siregar , Sekcam,dan peserta sosialisasi yang berjumlah kurang lebih 100 orang yang tergabung dari Lurah, Kepling, Sekretaris Lurah,sekdes, Kepdes, Tokoh Masyarakat se kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Adapun nara sumber pada acara kegiatan tersebut antara lain Alamsyah,M.Si dari BPBD Propinsi ,Kepala pelaksana BPBD Daerah Kota Padangsisimpuan Chairul Harahap,S.Sos. Alamsyah,M.Si selaku Kabid BPBD Propinsi Daerah Sumatra Utara dalam paparanya menjelaskan “ adapun latar belakang di adakan sosialisasi penanggulangan bencana ini sesuai dengan pembukaan undang undang dasar 45 alinea ke-4 bahwa negara NKRI bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas kejadian bencana. Dan perlu adanya landasan hukum yang kuat yang bersipat menyeluruh dan berencana terkordinasidan terpadu maka disusunlah undang undang tentang penanggulangan bencana yaitu UU nomor 24 tahun 2007 “ ungkapnya beliau juga sebutkan “sedangkan peran serta masyarakat baik hak maupun kewajiban dalam Penanggulangan Bencana hak masyarakat itu sudah diatur pada pasal 26 UU nomor 24 tahun 2007 Mendapatkan perlindungan sosial dengan rasa aman hususnya bagi kelompok tentang bencana, mendapatkan pendidikan dan pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulanngan bencana serta melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Sedangkan ketentuan pidananya telah diatur pada pasal 77 undang undang no 24 tahun 2007 yang berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000.00 (dua milliar) atau denda paling banyak 4.000.000.000.00 (empat milliar rupiah). Dia juga menambahkan “Pada kesimpulanya penyelenggaraan penanggulangan bencana dititik beratkan kepada tahap sebelum terjadi bencana melalui kegiatan pengurangan resiko bencana, yang bertumpu pada pencegahan mitigasi dan kesiapsiagaan. Upaya PRB pada hakikatnya suatu investigasi jangka panjang untuk melindungi manusia dan asset negara / daerah karena itu, setiap daerah yang sudah membentuk BPBD harus menyusun rencana aksi daerah PRB kedalam perencanaan pembangunan daerah,“ ungkapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015