Medan, 5/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta klarifikasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun dan Nias Selatan mengenai tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Manahan Silitonga di Medan, Rabu, mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui hasil pemantauan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Simalungun dan Nias Selatan. Pihaknya ingin mengetahui tentang kesesuaian tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijalankan di dua daerah tersebut. "Kita ingin tahu, prosesnya sudah sesuai atau tidak dalam penilaian pengawas," katanya. Menurut Benget, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dan temuan mengenai adanya proses yang belum tepat yang dijalankan komisiner KPU di Simalungun dan Nias Selatan. Ia mencontohkan adanya temuan jika komisioner di dua daerah itu yang belum memberikan penjelasan secara konkrit mengenai seluruh tahapan pilkada yang dijalankan. Secara institusi, pihaknya dapat mengambil tindakan secara internal terhadap komisioner di daerah yang tidak menjalankan tugas dengan benar sesuai PKPU nomor 25 tahun 2013. Setelah mendapatkan klarifikasi tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan perbandingan untuk mengambil kesimpulan atas temuan dan pengaduan tersebut. "Dari situ baru diambil keputusan selanjutnya, apakah perlu adanya perbaikan atau pemberian sanksi," ujar Benget. ***2*** (T.I023/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015