Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, Asisten Administrasi Umum H. Rapotan Siregar, SH. M.AP, Kadis PPKA H. Gustian SE, MM,Ak, CA Kabid Aset Asrul Rasimin SH, MM, Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provsu Jaya Rahmat, SE, Ani Sembiring, Ramon dan Boyman.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si mengatakan penyelenggaraan pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan BMD
Yang diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berbasis akrual.
Bupati Soekirman juga mengingatkan kembali bahwa pengelolaan BMD berdasarkan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 meliputi 13 (tiga belas) tahapan antara lain pertama perencanaan, kedua pengadaan, ketiga penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, keempat penggunaan, kelima penatahusahaan, keenam pemanfaatan.
Kemudian yang ketujuh pengamanan dan pemeliharaan, kedelapan penilaian, kesembilan penghapusan, kesepuluh pemindahtanganan, kesebelas pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kedua belas pembiayaan serta ketiga belas tuntutan ganti rugi.
Sebagaimana visi Kabupaten Sergai mewujudkan Kabupaten terbaik dengan masyarakat yang pancasilais, religius, modern, kompetitif dan berwawasan lingkungan salah satunya adalah terciptanya pengelolaan barang yang dituangkan dalam penyusunan BMD sehingga menghasilkan daftar aset tetap yang akuntabilitas, jelas Bupati Soekirman.
Dalam kesempatan yang sama Kadis PPKA H. Gustian SE, MM,Ak, CA selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan kegiatan yang diadakan selama 3 (tiga) hari mulai 27-29 Juli 2015 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta sekaligus untuk menambah wawasan dalam menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pengelolaan BMD, meningkatnya kemampuan dan keterampilan peserta, tersusunnya laporan barang akhir tahun di lingkungan SKPD serta tercapainya laporan aset tetap dilingkungan SKPD Pemkab Sergai, kata H. Gustian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Dalam sambutan tertulis Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si mengatakan penyelenggaraan pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan BMD
Yang diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berbasis akrual.
Bupati Soekirman juga mengingatkan kembali bahwa pengelolaan BMD berdasarkan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 meliputi 13 (tiga belas) tahapan antara lain pertama perencanaan, kedua pengadaan, ketiga penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, keempat penggunaan, kelima penatahusahaan, keenam pemanfaatan.
Kemudian yang ketujuh pengamanan dan pemeliharaan, kedelapan penilaian, kesembilan penghapusan, kesepuluh pemindahtanganan, kesebelas pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kedua belas pembiayaan serta ketiga belas tuntutan ganti rugi.
Sebagaimana visi Kabupaten Sergai mewujudkan Kabupaten terbaik dengan masyarakat yang pancasilais, religius, modern, kompetitif dan berwawasan lingkungan salah satunya adalah terciptanya pengelolaan barang yang dituangkan dalam penyusunan BMD sehingga menghasilkan daftar aset tetap yang akuntabilitas, jelas Bupati Soekirman.
Dalam kesempatan yang sama Kadis PPKA H. Gustian SE, MM,Ak, CA selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan kegiatan yang diadakan selama 3 (tiga) hari mulai 27-29 Juli 2015 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta sekaligus untuk menambah wawasan dalam menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pengelolaan BMD, meningkatnya kemampuan dan keterampilan peserta, tersusunnya laporan barang akhir tahun di lingkungan SKPD serta tercapainya laporan aset tetap dilingkungan SKPD Pemkab Sergai, kata H. Gustian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015