Medan, 27/7 (Antara) - Seorang warga yang mengaku bernama Dr Humala Kertawijaya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk menjadi calon peserta pemilihan kepala daerah.
Pendaftar yang mengaku beralamat di Karawaci, Kota Tangerang tersebut tiba di kantor KPU Kota Medan, Senin pukul 11.55 WIB.
Ketika mendaftar di bagian penerima tamu, Humala Kertawijaya didampingi seseorang bernama Johansyah Hutagaol yang dinyatakan sebagai anggota tim pemenangan.
Setelah mengisi daftar tamu, warga tersebut menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima langsung Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe.
Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Humala Kertawijaya mengaku mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta pilkada atas dukungan PDI Perjuangan.
Ketika dipertanyakan tentang kelengkapan persyaratan, ia mengaku akan melakukan perbaikan berkas dukungan dalam waktu dekat.
Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, pihaknya menerima dan mengcek berkas pendaftaran bakal calon peserta pilkada tersebut.
Namun dari pemeriksaan berkas tersebut, Humala Kertawijaya sejak awal banyak tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran itu.
Sesuai dengan PKPU 12 tahun 2015, pendaftaran tersebut wajib dihadiri pasangan bakal calon dan menyertakanpengurus parpol atau gabungan paprpol.
"Tadi beliau datang sendiri dan hanya didampingi satu orang tim sukses," katanya.
Berdasarkan aturan PKPU tersebut, ada tiga hal penting yang mutlak dipenuhi ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta pilkada.
Pertama, pelampiran formulir B1 yang berisi pernyataan dukungan dari parpol yang harus memenuhi kuota 20 persen jumlah kursi legislatif.
Kemudian, pelampiran formulir B1-KWK yang berisi persetujuan pengurus parpol tingkat pusat atas pencalonan dalam pilkada di daerah tertentu.
Sedangkan syarat ketiga berupa adanya surat keputusan dari pengurus parpol tingkat pusat dan provinsi tentang keabsahan kepengurusan tingkat Kota Medan yang memberikan dukungan.
Namun warga yang mendaftarkan diri tersebut tidak memenuhi tiga syarat mutlak tersebut sehingga pihaknya tidak dapat pendaftarannya.
"Besok (28/7) kita tunggu beliau mendaftar kembali," ujar Yenni. ***2***
(T.I023/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Pendaftar yang mengaku beralamat di Karawaci, Kota Tangerang tersebut tiba di kantor KPU Kota Medan, Senin pukul 11.55 WIB.
Ketika mendaftar di bagian penerima tamu, Humala Kertawijaya didampingi seseorang bernama Johansyah Hutagaol yang dinyatakan sebagai anggota tim pemenangan.
Setelah mengisi daftar tamu, warga tersebut menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima langsung Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe.
Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Humala Kertawijaya mengaku mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta pilkada atas dukungan PDI Perjuangan.
Ketika dipertanyakan tentang kelengkapan persyaratan, ia mengaku akan melakukan perbaikan berkas dukungan dalam waktu dekat.
Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan, pihaknya menerima dan mengcek berkas pendaftaran bakal calon peserta pilkada tersebut.
Namun dari pemeriksaan berkas tersebut, Humala Kertawijaya sejak awal banyak tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran itu.
Sesuai dengan PKPU 12 tahun 2015, pendaftaran tersebut wajib dihadiri pasangan bakal calon dan menyertakanpengurus parpol atau gabungan paprpol.
"Tadi beliau datang sendiri dan hanya didampingi satu orang tim sukses," katanya.
Berdasarkan aturan PKPU tersebut, ada tiga hal penting yang mutlak dipenuhi ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta pilkada.
Pertama, pelampiran formulir B1 yang berisi pernyataan dukungan dari parpol yang harus memenuhi kuota 20 persen jumlah kursi legislatif.
Kemudian, pelampiran formulir B1-KWK yang berisi persetujuan pengurus parpol tingkat pusat atas pencalonan dalam pilkada di daerah tertentu.
Sedangkan syarat ketiga berupa adanya surat keputusan dari pengurus parpol tingkat pusat dan provinsi tentang keabsahan kepengurusan tingkat Kota Medan yang memberikan dukungan.
Namun warga yang mendaftarkan diri tersebut tidak memenuhi tiga syarat mutlak tersebut sehingga pihaknya tidak dapat pendaftarannya.
"Besok (28/7) kita tunggu beliau mendaftar kembali," ujar Yenni. ***2***
(T.I023/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015